Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Petani Harus Dapat Penjelasan Sedetail Mungkin Terkait Kartu Tani

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, petani harus mendapat penjelasan sedetail mungkin terkait Kartu Tani.

Menurut dia, hal itu penting karena semua kebutuhan pupuk akan terekam di dalam kartu tani.

“Saya harap seluruh dinas pertanian memanfaatkan perangkatnya untuk menyosialisasikan Kartu Tani,” kata Sarwo Edhy, dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2020).

Sosialisasi itu berlaku juga untuk perbankan dan dinas pertanian tingkat kabupaten di Provinsi Bali. Pasalnya, saat ini di Bali termasuk Kabupaten Tabanan sedang memasuki masa pembagian Kartu Tani.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan I Gusti Putu Wiadnyana mengatakan, program Kartu Tani memang akan disosialisasikan terlebih dahulu ke para petani di Kabupaten Tabanan.

Akan tetapi, Wiadnyana mengakui bahwa ditemukan kendala berupa NIK ganda di lapangan. Atas temuan itu, pihaknya sudah berkordinasi dengan dinas terkait.

“Mudah-mudahan penerapan Kartu Tani bisa segera direalisasikan karena sistem ini mempermudah pemberian bantuan dari pemerintah,” ujar dia.

Sebelumnya, Dinas Pertanian Tabanan mengusulkan sekitar 31.000 lebih petani di daerahnya untuk mendapat Kartu Tani.

Namun, tidak semua petani yang diusulkan bisa mendapat Kartu Tani. Untuk mendapat Kartu Tani, petani harus memenuhi beberapa syarat.

“Pengajuan mengacu sejumlah persyaratan, salah satunya, petani tidak memiliki luas lahan lebih dari 2 hektar dan NIK-nya jelas,” kata Wiadnyana.

Pengajuan, imbuh dia, juga harus didasarkan pada jumlah Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dimasukkan ke sistem Kementan.

Nantinya, sistem tersebut akan diakses BNI sebagai pihak yang bekerja sama dengan pemerintah dalam program Kartu Tani.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah menerbitkan 21.000 Kartu Tani. Sisanya masih menunggu proses verifikasi dari pihak perbankan.

Syarat mendapat Kartu Tani

Sementata itu untuk mendapat Kartu Tani, petani harus menjalani rangkaian proses agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran.

Persyaratan utama mendapat Kartu Tani adalah, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP, tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Selanjutnya, upload data RDKK. Jika sudah, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan memverifikasi data ke lapangan.

Agar Kartu Tani terbit, petani harus hadir ke bank yang ditunjuk seperti BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan.

“Dalam proses tersebut petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung,” kata Sarwo Edhy.

Ia melanjutkan, pada dasarnya Kartu Tani merupakan kartu debit seperti ATM yang bisa digunakan petani untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan keperluan pertaniannya.

Dengan Kartu Tani, petani mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi, sehingga diharapkan membawa dampak positif bagi semua kalangan.

https://money.kompas.com/read/2020/02/17/191557026/petani-harus-dapat-penjelasan-sedetail-mungkin-terkait-kartu-tani

Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke