KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, petani harus mendapat penjelasan sedetail mungkin terkait Kartu Tani.
Menurut dia, hal itu penting karena semua kebutuhan pupuk akan terekam di dalam kartu tani.
“Saya harap seluruh dinas pertanian memanfaatkan perangkatnya untuk menyosialisasikan Kartu Tani,” kata Sarwo Edhy, dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2020).
Sosialisasi itu berlaku juga untuk perbankan dan dinas pertanian tingkat kabupaten di Provinsi Bali. Pasalnya, saat ini di Bali termasuk Kabupaten Tabanan sedang memasuki masa pembagian Kartu Tani.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan I Gusti Putu Wiadnyana mengatakan, program Kartu Tani memang akan disosialisasikan terlebih dahulu ke para petani di Kabupaten Tabanan.
Akan tetapi, Wiadnyana mengakui bahwa ditemukan kendala berupa NIK ganda di lapangan. Atas temuan itu, pihaknya sudah berkordinasi dengan dinas terkait.
“Mudah-mudahan penerapan Kartu Tani bisa segera direalisasikan karena sistem ini mempermudah pemberian bantuan dari pemerintah,” ujar dia.
Sebelumnya, Dinas Pertanian Tabanan mengusulkan sekitar 31.000 lebih petani di daerahnya untuk mendapat Kartu Tani.
Namun, tidak semua petani yang diusulkan bisa mendapat Kartu Tani. Untuk mendapat Kartu Tani, petani harus memenuhi beberapa syarat.
“Pengajuan mengacu sejumlah persyaratan, salah satunya, petani tidak memiliki luas lahan lebih dari 2 hektar dan NIK-nya jelas,” kata Wiadnyana.
Pengajuan, imbuh dia, juga harus didasarkan pada jumlah Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dimasukkan ke sistem Kementan.
Nantinya, sistem tersebut akan diakses BNI sebagai pihak yang bekerja sama dengan pemerintah dalam program Kartu Tani.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah menerbitkan 21.000 Kartu Tani. Sisanya masih menunggu proses verifikasi dari pihak perbankan.
Syarat mendapat Kartu Tani
Sementata itu untuk mendapat Kartu Tani, petani harus menjalani rangkaian proses agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran.
Persyaratan utama mendapat Kartu Tani adalah, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP, tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Selanjutnya, upload data RDKK. Jika sudah, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan memverifikasi data ke lapangan.
Agar Kartu Tani terbit, petani harus hadir ke bank yang ditunjuk seperti BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan.
“Dalam proses tersebut petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung,” kata Sarwo Edhy.
Ia melanjutkan, pada dasarnya Kartu Tani merupakan kartu debit seperti ATM yang bisa digunakan petani untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan keperluan pertaniannya.
Dengan Kartu Tani, petani mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi, sehingga diharapkan membawa dampak positif bagi semua kalangan.
https://money.kompas.com/read/2020/02/17/191557026/petani-harus-dapat-penjelasan-sedetail-mungkin-terkait-kartu-tani