Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Edhy Tetapkan Perlindungan Penuh untuk Bambu Laut, Ini Alasannya

Hal tersebut dijadikan langkah strategis untuk mencegah penurunan populasi bambu laut di alam dan kerusakan ekosistem terumbu karang yang semakin meluas akibat pengambilan bambu laut yang bersifat destruktif.

Adapun penetapan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 8 Tahun 2020. Di dalamnya berisi, bambu laut (Isis spp.) sebagai jenis karang yang dilindungi secara penuh.

Keputusan Menteri tersebut menggantikan Kepmen KP Nomor 46 Tahun 2014 tentang perlindungan terbatas bambu laut selama 5 tahun.

Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono menjelaskan, moratorium atau perlindungan terbatas bambu laut selama 5 tahun ternyata masih harus dilanjutkan untuk mencegah penurunan populasi bambu laut dan mempersiapkan langkah-langkah pengelolaannya.

“Maka penetapan status perlindungan penuh bambu laut jadi keputusan yang paling tepat bagi Indonesia,” kata Aryo dalam siaran pers, Kamis (20/2/2020).

Aryo menuturkan, penetapan status perlindungan bambu laut akan ditindaklanjuti dengan perbaikan pengelolaan bambu laut, yakni dengan melakukan kegiatan penelitian tentang cara mengambil bambu laut yang ramah lingkungan sehingga tidak merusak ekosistem terumbu karang.

Selain itu, pengelolaan bambu laut dapat didukung dengan kegiatan rehabilitasi dan monitoring populasi bambu laut secara berkala serta meningkatkan nilai ekonomis melalui kajian bioteknologi bambu laut.



Sebagai informasi, bambu laut atau karang bambu merupakan biota penyusun terumbu karang kedua setelah karang batu. Bambu laut dikenal sebagai salah satu jenis karang lunak (octocorallia) yang hidup di perairan tropis Indo Pasifik.

Di Indonesia sendiri, jenis ini mendominasi perairan Indonesia bagian timur, terutama perairan Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua. Bambu laut diketahui mengandung senyawa antivirus yang menjadi bahan baku farmasi.

Oleh karena itu, permintaan pasar luar negeri memang tinggi. Tingginya permintaan pasar luar negeri tersebut akhirnya mengakibatkan bambu laut berpotensi untuk dieksploitasi dan diperdagangkan oleh masyarakat jika tidak dilindungi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Jenis Ikan Dilindungi, bambu laut telah memenuhi kriteria jenis ikan dilindungi.

"Bambu laut telah memenuhi kriteria jenis ikan dilindungi, yaitu Keberadaannya langka dengan populasi kecil, pertumbuhan lambat, dan terancam punah akibat rusaknya habitat bambu laut karena destructive fishing," kata Aryo.

https://money.kompas.com/read/2020/02/20/110700726/menteri-edhy-tetapkan-perlindungan-penuh-untuk-bambu-laut-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke