Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi: Profesi Agen Asuransi Umum Belum Dapat Apresiasi Luas

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi agen asuransi menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat
Indonesia.

Pun profesi ini diakui keberadaannya melalui UU No.40/2014. Akan tetapi, hingga saat ini profesi tersebut belum mendapatkan apresiasi secara luas.

"Sumbangan agen terhadap produksi premi asuransi umum sangat signifikan. Gross Written Premum rata-rata 50 persen bahkan lebih," kata Ketua Asosiasi Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana dalam keterangannya, Jumat (21/2/2020).

Baidi menuturkan, tak bisa dipungkiri selama ini jasa agen asuransi umum hanya dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk menghasilkan premi.

Akan tetapi, dengan potensi profesionalitas para agen sangat mumpuni untuk memasyaratkan bisnis asuransi, sebab mereka adalah ujung tombak perusahaan asuransi.

Baidi mengaku, pihaknya berharap mampu menghimpun dan mengorganisir anggota-anggotanya mengadvokasi permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi yang seadil-adilnya dengan menegakkan etika profesi agen.

"Undang-undang yang berlaku saat ini belum memadai di dalam mengakomodasi kepentingan agen, malah ada peraturan yang diterbitkan oleh regulator sangat tidak berpihak pada operasional bisnis keagenan," terangnya.

Ia memberi contoh, Peraturan OJK No.69/POJK/05/2016, yang mengatur satu agen asuransi terasa sangat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agen.

"Perlu diingat bahwa produk asuransi yang dipasarkan sangat variatif, dan nilai pertanggungan bisa sangat besar sehingga memerlukan dukungan reasuransi, dimana pihak agen bertanggung jawab mencari perusahaan asuransi untuk mem-back up," papar Baidi.

Ketika back up reasuransi sudah diperoleh, agen yang bersangkutan harus tercatat lagi sebagai agen pada perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga agen yang bersangkutan tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi.

Ia berharap A3UI dapat mengorganisir anggota-anggotanya bersinergi dengan instansi-instansi terkait sehingga dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk lebih memajukan industri perasuransian di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2020/02/21/123057826/asosiasi-profesi-agen-asuransi-umum-belum-dapat-apresiasi-luas

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke