Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Restoran dan Hotel Selama 6 Bulan

Dengan adanya keputusan ini, para pengusaha restoran dan hotel tak akan ditagih pajak selama 6 bulan ke depan. Ini berlaku untuk 10 daerah tempat wisata yakni Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

“Kita berharap ini akan bisa men-stimulate daerah-daerah pariwisata dan meningkatkan daerah pariwisata serta kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Setkeb.go.id, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Pemerintah juga mengungkapkan akan ada kompensasi kepada daerah akibat kebijakan penghapusan pajak untuk restoran dan hotel ini.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai instrumen untuk mendorong sektor pariwisata. Pertama dengan mengalokasikan anggaran Rp 147 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk hibah ke daerah.

“Jadi ini yang paket dari fiskal adalah pertama tadi adalah kartu sembako dinaikkan, kedua adalah untuk tourism wisman dan wisatawan dalam negeri,” kata Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Ada juga menurut Menkeu, paket fiskal terkait perumahan. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut.

Menkeu memastikan, sumber dana semunya berasal dari APBN 2020 dengan menggunakan pos anggaran cadangan.

Anggaran ini bisa diberikan untuk hal-hal yang sifatnya tidak terencana seperti yang terjadi sekarang ini untuk antisipasi dampak virus corona terhadap perekonomian Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2020/02/26/110300526/sri-mulyani-bebaskan-pajak-restoran-dan-hotel-selama-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke