Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku 31 Mei 2020, Ini Tarif Pengisian Daya Kendaraan Listrik di SPKLU PLN

Selama ini, para pemilik kendaraan listrik masih dibebaskan biaya saat mengisi daya di SPKLU.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengatakan, nantinya pengguna kendaraan listrik bisa melakukan pembayaran di aplikasi bernama Charge.IN.

Dalam aplikasi ini pengguna bisa melakukan pengisian kendaraan listrik dengan memilih jumlah kWh listrik yang diinginkan. Dalam masa roll out, metode pembayaran menggunakan dompet digital Link aja.

“Berbarengan dengan roll out aplikasi Charge.IN ini diberlakukan tarif Rp 1.300 dimana metode pembayarannya terintegrasi di dalam aplikasi," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2020).

Pengguna kendaraan listrik bisa mengunduh aplikasi ini di Google Play dan melakukan aktifasi. Selain itu, aktifasi Link Aja juga perlu dilakukan sebagai metode pembayaran.

“Aplikasi Charge.IN ini akan terus dikembangjan baik dari sisi fitur maupun metode pembayaran," kata Ikhsan.

Selain itu, Ikhsan menuturkan PLN membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk saling bekerja sama memperluas ekosistem kendaraan listrik.

Pelanggan PLN dengan daya di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA) yang ingin menambah daya listrik sekaligus memasang SPKLU berkesempatan mendapat diskon biaya tambah daya dan cicilan sampai dengan 24 kali tanpa bunga atau bunga 0 persen.

“Kami siap mendukung pengembangan infrastruktur kendaraan listrik ini tentunya dengan penyediaan listrik yang cukup dan andal. Ada juga diskon tambah daya dan cicilan bagi yang pasang charging station," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/03/05/183100626/berlaku-31-mei-2020-ini-tarif-pengisian-daya-kendaraan-listrik-di-spklu-pln

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke