Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wabah Virus Corona, Pemerintah Hentikan Sementara Layanan Pajak

"Mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2020).

Tak hanya di KPP, peniadaan sementara pelayanan juga dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," ucapnya.

Kendati demikian, Hestu menuturkan masyarakat alias Wajib Pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id.

Tak hanya itu, pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan pun dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

"Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," pungkasnya.


Sebelumnya, pemerintah menetapkan pelaporan SPT Tahunan untuk WP pribadi dibatasi hingga tanggal 31 Maret 2020. Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Bila wajib pajak tidak melapor, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila tepat melapor SPT Tahunan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya. Sementara bagi WP badan, denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1 juta setiap tahunnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/15/143900026/wabah-virus-corona-pemerintah-hentikan-sementara-layanan-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke