Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per Februari, Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 4.948,18 Triliun

Dengan demikian, posisi utang pemerintah setara dengan 30,82 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut masih aman jika mengacu pada UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 dan UU APBN yang ditetapkan setiap tahunnya, yang menyebutkan batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen.

"Rasio posisi utang yang terjaga sebesar 30,82 persen di tengah tekanan virus corona dan gejolak perang dagang serta perang minyak, merupakan bukti tetap teguhnya pemerintah melaksanakan aturan yang digariskan oleh UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 serta Undang-undang APBN," ujar Sri Mulyani dalam laporan APBN KiTa edisi Maret 2020, Rabu (18/3/2020).

Secara lebih rinci dijelaskan, utang pemerintah tersebut terdiri dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 4.151,30 triliun (84,39 persen) dan pinjaman sebesar Rp 796,88 triliun (15,61 persen).

Jika dilihat lebih rinci lagi untuk SBN terdiri dari SBN domestik Rp 3.031,86 triliun dan SBN dalam bentuk valas sebesar Rp 1.119,44 triliun.

Sementara untuk pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 10,14 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 786,74 triliun. Pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman bilateral Rp 307,96 triliun, multilateral Rp 438,74 triliun dan commercial bank sebesar Rp 40,04 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/03/19/073300026/per-februari-utang-pemerintah-naik-jadi-rp-4.948-18-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke