Lalu, bagaimana dengan kualitas pelayanan PNS ke masyarakat selama periode ini berlangsung?
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, dengan diberlakukannya WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja. ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Intinya adalah 3 minggu ke depan pada intinya tidak libur, tapi tetap kerja," kata dia, dalam video conference, Senin (30/3/2020).
Selain itu, Tjahjo juga meminta kepada pejabat tinggi di kementerian dan lembaga pusat maupun daerah untuk terus memberikan tugas sekaligus memonitor langsung seluruh PNS yang berada di bawahnya.
"Kita minta pada semua sekjen, sestama, sesmen, termasuk sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor dan mengawasi semua ASN yang kerja, baik di K/L pusat maupun daerah," tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menekankan, WFH diterapkan untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia.
"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk menurnkan kualitas pelayanan publik," ujar Bima.
Bima memastikan kualitas pelayanan kepada PNS akan tetap dipertahankan. Hal ini dilakukan dengan menjalankan tugas dan fungsi PNS dengan penyesuaian aturan yang ditetapkan oleh setiap pimpinan instansi pemerintah.
"Misal saja guru-guru, yang bersangkutan tetap bekerja dari rumah untuk memberikan pelajaran kepada murid-muridnya," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2020/03/30/190100326/waktu-pns-kerja-dari-rumah-diperpanjang-bagaimana-pelayanan-ke-masyarakat-