Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI Ragukan Data Kemenaker soal Jumlah Karyawan yang Di-PHK

Pasalnya, hingga saat ini belum ada pemilahan industri mana saja yang terkena PHK atau di rumahkan selama adanya wabah virus corona (Covid-19).

"Patut diduga ada agenda lain dari kelompok tertentu dengan mengambil kesempatan di tengah kesulitan pandemi corona ini," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam pesan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Salah satunya, dengan menekan agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja segera disahkan oleh DPR RI serta desakan para pengusaha untuk mendapat kelonggaran agar tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selama pandemi Covid-19.

Menurut KSPI, ada dua kategori sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19.

Pertama, sektor pariwisata beserta turunannya, transportasi online, dan UMKM. Kedua, kelompok industri manufaktur padat karya labour intensive dan padat modal capital intensive.

Menurut Said Iqbal, dari laporan anggotanya, saat ini belum ada PHK besar-besaran di sektor industri manufaktur.

"Baru hanya ada yang diliburkan sebagian karena PSBB atau habis kontrak kerjanya. Meskipun demikian, hal ini bukan berarti tidak ada potensi darurat PHK dalam tiga bulan kedepan," ujarnya.

Said Iqbal menuding, data yang menyebutkan jumlah tenaga kerja yang di-PHK mencapai 1,2 juta, disinyalir untuk mengejar cairnya dana bantuan sosial dan Kartu Prakerja.

Selain itu, data tersebut dirilis juga untuk mengaminkan keinginan Apindo yang minta kelonggaran pembayaran THR serta pesangon buruh.

"Kalau ini yang dimaksud, maka KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sikap pemerintah dan Apindo tersebut," tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/13/180000926/kspi-ragukan-data-kemenaker-soal-jumlah-karyawan-yang-di-phk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke