Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembayaran PPh 21 untuk Pensiun Naik, Sri Mulyani: Indikasi Peningkatan PHK

Sementara pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan PPh 21 masih double digit sebesar 14,07 persen. Adapun pada Februari lalu, pertumbuhan penerimaan PPh 21 masih sebesar 13,5 persen.

Dari besaran penerimaan tersebut, terjadi pertumbuhan pembayaran PPh 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT) atau pensiun sebesar 10,12 persen. Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan tersebut merupakan yang tertinggi untuk kuartal I di setiap tahun.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, tingginya pembayaran PPh 21 untuk JHT di awal kuartal ini bukanlah indikator yang baik untuk perekonomian. Sebab, hal tersebut menunjukkan adanya penurunan jumlah tenaga kerja.

"Artinya, begitu mereka (perusahaan) melakukan lay off, mereka membayarkan JHT dan pensiun dan kemudian dibayarkan di PPh pasal 21 untuk pembayaran tersebut," jelas Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

"Jadi kalau tumbuh bukan berarti baik, tetapi adanya para pekerja yang lay off dan pembayaran pesangon dan JHT menghasilkan PPh 21 JHT pensiun tersebut," jelas dia.

Bendahara Negara itu mengatakan, pihaknya akan terus mengamati pergerakan penerimaan PPh pasal 21. Sebab, kenaikan penerimaan PPh 21 JHT pensiun saat ini perlu diwaspadai.

"Karena kalau ada kenaikan, indikasinya untuk mereka yang alami PHK," jelas dia.

Secara lebih rinci Sri Mulyani memaparkan penerimaan per jenis pajak, yaitu untuk PPh Orang Pribadi (OP) pasal 29 pada periode Maret menurut dibandingkan dengan tahun lalu.

Pada Maret 2020 pemerintah baru mengantongi penerimaan dari PPh pasal 29 sebesar Rp 1,72 triliun sementara tahun lalu mencapai Rp 5,21 triliun.

Sementara dari Januari hingga Maret, realisasi penerimaan PPh 29 sebesar Rp 3,08 triliun.

PPh Badan juga mengalami tekanan besar. Kalau tahun lalu tumbuh 14,6 persen pada Maret, tahun ini sudah alami kontraksi sangat dalam yakni 13,56 persen.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan PPh Badan hingga Maret sebesar Rp 34,54 triliun.

"Ini disebabkan perusahaan2 mulai turunkan setoran reguler masa mereka. Jadi, perusahaan setorannya menurun 2,1 persen. Dan setoran tahunannya tumbuh negatif 40 persen. Ini sebabkan, penerimaan PPh Badan kita alami tekanan sangat besar," jelas Sri Mulyani.



Untuk PPh pasal 26 tercatat hingga Maret 2020 penerimaannya mencapai Rp 8,68 atau tumbuh 24,59 persen. Hal tersebut terjadi lantaran tahun ini tidak ada restitusi seperti tahun lalu.

Penerimaan PPh final tercatat mencapai Rp 28,49 triliun, mengalami pertumbuhan 9,75 persen.

"Ini juga akibat tahun lalu yang kontraktif karena restiutsi, ujar Sri Mulyani.

Untuk PPN Dalam Negeri yang merupakan kontributor terbesar dalam pajak bersama dengan PPh badan, menggambarkan penerimaan Rp 51,63 triliun, mengalami pertumbuhan 10,2 persen. Namun hal itu tidak menggambarkan kegiatan nilai tambah hingga Maret.

Sebab, penerimaan tersebut merupakan cerminan dari kegiatan produksi hingga Februari 2020.

Sementara untuk PPN Impor, seperti kegiatan impor yang juga mengalami penurunan terkontraksi 8,72 persen dengan total penerimaan hingga Maret 2020 mencapai Rp 37 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/04/17/153017126/pembayaran-pph-21-untuk-pensiun-naik-sri-mulyani-indikasi-peningkatan-phk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke