Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Erick Thohir Copot Refly Harun | Jalan Tol Akan Ditutup, jika...

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Refly Harun dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).

Selain Refly, Erick juga turut mencopot tiga jajaran komisaris Pelindo I. Ketiganya, yakni Heryadi dari jabatan Komisaris Independen, Bambang Setyo Wahyudi (Komisaris), Lukita Dinarsyah Tuwo (Komisaris) dan Winata Supriatna (Komisaris).

"Komisaris kan tidak hanya sendiri kan ada empat komisaris yang diganti. Jadi itu refreshing saja, artinya perlu refreshing di Pelindo sehingga kita ganti empat orang,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Senin (20/4/2020).

Arya berharap dengan adanya pergantian komisaris ini bisa mendongkrak kinerja Pelindo I lebih baik lagi ke depannya.

Baca selengkapnya di sini

2. Bila Larangan Mudik Lebaran Diterapkan, Jalan Tol Akan Ditutup

Pemerintah tengah membahas opsi larangan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melarang transportasi umum maupun pribadi untuk bergerak antar daerah apabila mudik dilarang.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol. "Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," kata Budi.

Selengkapnya simak di sini

3. Selain Ponsel, Ini 2 Perangkat Elektronik yang Terkena Aturan IMEI

Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity ( IMEI) per 18 April 2020. Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

“Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto, melalui keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).

Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Nah apa saja perangkat lainnya? Baca di sini

4. Tak Semua Dapat Kelonggaran Kredit dari FIF Group, Ini Kriterianya

Anak usaha PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, PT Federal International Finance (FIF group) telah merelaksasi kredit bagi para debiturnya.

CEO FIF group, Margono Tanuwijaya mengatakan, tidak semua konsumen FIF group layak mendapat relaksasi kredit dari perseroan, sebab ada ketentuan khusus untuk mendapat keringanan kredit.

"Ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan. Tentu saja hal ini sudah melalui tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif," kata Margono dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

Margono menuturkan, kriteria untuk mendapat fasilitas juga memperhitungkan banyak hal, mulai dari lokasi konsumen dan sumber pendapatan konsumen alias debitur FIF. Kriteria lainnya adalah konsumen mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran virus corona (Covid-19) secara langsung.

Simak selengkapnya di sini

5. Turun Rp 10.000, Berapa Harga Emas Antam Hari Ini?

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Senin (20/4/2020) berada di angka Rp 917.000 per gram. Angka tersebut turun Rp 10.000 jika dibandingkan harga emas pada Minggu (19/4/2020) kemarin.

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 816.000. Harga itu turun Rp 9.000 jika dibandingkan kemarin.

Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda. Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Selengkapnya baca di sini

https://money.kompas.com/read/2020/04/21/053900426/-populer-money-erick-thohir-copot-refly-harun-jalan-tol-akan-ditutup-jika-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke