Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: Pemerintah Ingin Tidak Semuanya Ketat, tapi Bertahap

Salah satu kebijakan yang disoroti oleh banyak pihak adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun.

Dalam aturan tersebut, berbeda dengan Kementerian Kesehatan, Luhut justru memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengankut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Namun, Luhut menegaskan, ia selalu berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, hingga pemerintah daerah.

"Mengenai ojol saya ingin luruskan sekian kali, koordinasi kami dengan Menteri Kesehatan sangat baik. Dan berkali-kali berkoordinasi dan Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta)," ujarnya dalam rapat kerja virtual Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda mengenai opsi transportasi umum.

Oleh karenanya, melalui Peraturan Menteri Perhubungan, Luhut, memberikan ruang bagi pemerintah daerah yang masih ingin menggunakan ojol sebagai salah satu opsi angkutan umum selama PSBB diterapkan.

"Kami enggak ingin ketat semua, saya ingin bertahap. Seperti bahasa militer, bertahap dan berlanjut," tuturnya.

Lebih lanjut, Luhut menyebutkan hal serupa juga diterapkan dalam menentukan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020.

Pemerintah tidak langsung melarang mudik, dengan pertimbangan utama masyarakat yang perekonomiannya terdampak virus corona tidak semakin terbebani.

Oleh karenanya, pemerintah terlebih dahulu menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada masuyarakat terdampak.

"Kalau ada yang mengatakan tidak dikoordinaskan, di proses militer ada hubungan komandan dan staf. Saya lahir dari situ, enggak mungkin lari dari situ," ucap Luhut.

https://money.kompas.com/read/2020/04/21/182350826/luhut-pemerintah-ingin-tidak-semuanya-ketat-tapi-bertahap

Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke