Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Dilarang Keluar Jabodetabek, Bagaimana Nasib Pekerja di Karawang?

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan bagi warga Jabodetabek yang bekerja di sekitar wilayah tersebut, misalnya di Kabupaten Karawang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyadari, pergerakan di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang bukan hanya dilakukan oleh masyarakat yang ingin mudik.

"Jadi ada juga pegawai dari pabrik pergerakan dari Bekasi dengan Karawang," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pelaksanaan larangan mudik di lapangan diberikan kewenangan kepada Kepolisian RI.

Dengan demikian, ketentuan mengenai masyarakat yang ingin bergerak dari Kabupaten Bekasi ke Kabupaten Karawang dan sebaliknya dengan alasan bekerja diserahkan kepada Kepolisian RI.

"Sesuai arahan Menko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan) dinamika di lapangan diserahkan ke Kepolisian dengan azaz diskresi Kepolisian," kata dia.

Kendati demikian, Budi menilai pelaksanaan pembatasan transportasi ini akan dapat mengikuti dinamika di lapangan.

"Pembatasan dan penyekatan tidak kaku, kalau pergerakan Bekasi-Karawang untuk pegawai Kepolisian akan ditentukan di lapangan," ucap Budi.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mulai menerapkan larangan mudik pada dini hari nanti, yakni tepat pukul 00.00 WIB, 24 April 2020.

Nantinya, baik transportasi umum maupun kendaraan pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah zona merah atau yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

https://money.kompas.com/read/2020/04/23/220100026/kendaraan-dilarang-keluar-jabodetabek-bagaimana-nasib-pekerja-di-karawang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke