Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Gaji PNS yang Sempat Tak Bisa Dicairkan di Bank Banten

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, banyak antrean panjang terjadi di sejumlah ATM milik Bank Banten. Mereka yang rela antre sebagian besar adalah para PNS yang hendak mencairkan gaji mereka.

Masyarakat rupanya banyak yang melakukan aksi pengambilan uang alias rush di bank yang sebelumnya bernama Bank Pundi itu. Rush terjadi setelah Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan dana kas daerah di Bank Banten ke Bank BJB. Masyarakat khawatir Bank Banten tak lagi memiliki uang tunai.

Menurut Wahidin, dana kas daerah Pemprov Banteng sudah disimpan di Bank Banten sejak tahun 2016 atau sebelum dirinya menjabat.

Pemindahan dana milik Pemprov Banten dilakukan setelah bank tersebut terlambat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) dan dana jaring pengaman sosial untuk penanggulangan dampak wabah virus corona (Covid-19).

"Sehingga, dibutuhkan aksi pemindahan dana kas daerah," ujar Wahidin dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Kontan, Kamis (26/4/2020).

Sebelumnya pada 17 April lalu, Bendara Umum Daerah (BUD) Pemprov Banten sudah meminta Bank Banten segera mencairkan DBH pajak ke kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Namun rupanya Bank Banten belum bisa merealisasikan pencairan DBH yang berarti bank tersebut mengalami gagal bayar. Bahkan, pada Februari 2020, ada lebih dari Rp 181 miliar DBH pajak dan Rp 709,21 miliar dana jaring pengaman yang telat disalurkan.

Klimaksnya, hingga 21 April, dana tersebut belum bisa dicairkan. Keputusan untuk memindahkan dana kas daerah tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 yang ditandatangani pada 21 April 2020.

Dalam surat tersebut juga tercantum informasi bahwa ada laporan dari Direktur PT Bank Pembangunan Daerah Banten yang menyatakan bahwa Bank Banten mengalami kesulitan likuiditas.

Wahidin mengaku sudah menyampaikan apa yang terjadi pada Bank Banten ke berbagai pihak dan difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Khawatir dana APBD pemerintah daerahnya mengendap dan tak bisa dicairkan, Wahidin akhirnya bergerak cepat dan memutuskan memindahkan dananya dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).

Wahidin sendiri meminta nasabah Bank Banten tidak panik dan melakukan penarikan besar-besaran atau rush. Selain itu, pemindahan dana APBD Banten di Bank Banten ke Bank BJB sebagai bagian dari langkah merger kedua bank tersebut. 

"Masyarakat tidak harus lakukan penarikan secara besar-besaran (rush), karena ini bukan langkah mematikan, tapi sebuah langkah menyelamatkan uang negara dalam bentuk kas daerah yang kita simpan di Bank Banten," kata mantan Wali Kota Tangerang tersebut.

Merger Bank Banten dengan BJB

Wahidin yang menjabat Gubernur Banten menjadi Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten meneken kesepakatan awal lewat letter of intent (LoI) dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB alias PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR).


 "Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten dan OJK telah memfasilitasi. Upaya lain juga sudah dilakukan, bulan Maret lalu, saya menemui Direktur BJB Syariah agar bisa merger untuk membentuk bank syariah," jelas Wahidin.

Bank BJB menyiapkan beberapa langkah dengan teliti dan hati-hati terkait mergernya bank tersebut dengan Bank Banten.

“Kami akan mempersiapkan tahapan-tahapan yang perlu dilakukan kedua belah pihak,” ujar Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Jumat (24/4/2020).

Sebagai langkah awal, pihaknya menyiapkan due diligence. Ia memastikan, proses ini dilakukan secara cermat, profesional, dan independen.

“Sinergi bisnis tentunya akan dilakukan dengan teliti dan hati-hati sesuai prinsip tata kelola yang baik dalam upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ungkap Yuddy.

Berita sebelumnya, Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, pihaknya segera memproses permohonan rencana merger Bank Banten dan Bank BJB tersebut.

Rencana merger telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten.

Dalam kerangka LOI disebutkan, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten.

Nantinya, Bank BJB akan menempatkan dana line money market atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

"Dalam proses pelaksanaan merger Bank BJB akan melakukan due diligence. OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap merger sesuai ketentuan," ujar Anto.

(Sumber: KOMPAS.com/Kontributor Bandung, Reni Susanti | Editor: Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2020/04/26/102010926/kronologi-gaji-pns-yang-sempat-tak-bisa-dicairkan-di-bank-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke