Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Usul Sektor IKM Diberi Pinjaman Rp 22 Triliun

Namun, para IKM ini tak mampu membeli bahan baku yang terbatas tersebut lantaran harga yang kian mahal. Oleh sebab itu, Kemenperin bersurat kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar IKM diberi kredit dengan total Rp 22 triliun.

"Apa yang kami lakukan, Pak Menteri (Perindustrian) sudah menulis surat kepada Menteri Ekonomi untuk memberikan pinjaman lunak kepada IKM yang terdampak sejumlah 987.000 di seluruh Indonesia," kata Gati melalui rapat virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).

"Nah kami minta Rp 22 triliun untuk bantuan bahan baku melalui pinjaman lunak," ucapnya.

Nantinya kredit itu bisa dikucurkan oleh bank. Namun Kemenperin berharap bank tidak memberikan bunga kredit alias nol persen kepada IKM yang mendapatkan pinjaman.

Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan agar kredit IKM senilai Rp 4,95 triliun bisa direstrukturisasi oleh bank.

Gati pun berharap, dana cadangan pemerintah Rp 150 triliun yang diperuntukkan bagi dunia usaha bisa dialokasikan kepada 987.000 IKM yang terdampak wabah Covid-19.

"IKM ini butuh itu, jadi untuk restrukturisasi dan juga untuk bahan baku. Karena untuk yang listrik, THR, PHK itu sudah ada skema khusus yang akan diberikan oleh Kementerian Perekonomian," kata dia.


Pemerintah akan menggelontorkan stimulus sebesar Rp 150 triliun untuk pemulihan dunia usaha dari tekanan akibat wabah virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pihaknya masih mendesain skema penyaluran stimulus tersebut.

“Semua belanja ini kami masih mencadangkan Rp 150 triliun untuk dukungan dunia usaha yang saat ini masih dalam proses desain,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan, skema pertama yaitu akan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksekutor pada program restrukturisasi.

Skema berikutnya adalah dilakukan dalam bentuk investasi dan penempatan dana pemerintah yang dapat diberikan secara langsung oleh pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan maupun manajer investasi.

https://money.kompas.com/read/2020/04/28/203000226/kemenperin-usul-sektor-ikm-diberi-pinjaman-rp-22-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke