Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK: Penyaluran BPNT Boroskan Anggaran Negara Sebesar Rp 233,04 Miliar

Pasalnya, penyaluran bantuan program Kementerian Sosial tersebut diberikan kepada 286.936 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi di atas 25 persen.

Sementara di sisi lain, terdapat 8.000 KPM di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa tenggara Timur, Riau dan Daerah Istimewa Yogyakarta belum memperoleh bantuan sosial, belum memperoleh bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

"Penyaluran bansos BPNT kepada 286.936 KPM dengan kondisi sosial ekonomi di atas 25 persen tidak tepat sasaran dan memboroskan keuangan negara," jelas BPK dalam laporannya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

BPK pun mengungkapkan adanya temuan pembayaran honorarium kepada SDM PKH yang kurang aktif sebesar Rp 4,72 miliar serta realisasi belanja sewa kendaraan Kemensos tahun 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 1,4 miliar dan permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp 627,38 juta.

Sebelumnya, BPK mengungkapkan adanya 8 temuan yang memuat 9 permasalahan ketidakefektifan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengolaan Data Terpadu Kesehahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah pusat Ikhtisat Hasil Pemerisaan Semester (IHPS) II 2019, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan pengelolaan DTKS yang bisa memengaruhi efektivitas dalam penyaluran bantuan sosial.

BPK menyatakan, Kemensos memiliki keterbatasan dalam melakukan koordinasi pelaksaan verifikasi dan validasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpaddu Penanganan Fakur Miskin dan Orang tidak Mampu.

"Akibatnya, DTKS yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai standar penyaluran program bantuan sosial menjadi kurang andal dan akurat," jelas BPK dalam laporan IHPS II 2019 seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

BPK menilai, penggunaan DTKS belum efektif untuk meningkatkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif bantuan sosial nontunai. Pasalnya, penggunaan DTKS belum dapat meminimalisasi permasalahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi pada penyaluran bantuan Sosial Pangan Nontunai (BPNT) dan Program keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, mekanisme feedback permasalahan penyaluran BPNT dan PKH dari himpunan bank milik negara (Himbara) kepada Kemensos (dhi. Pusat Data dan Informasi/Pusdatin) belum diatur.

"Akibatnya proses perbaikan data penyaluran bansos dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) belum berjalan secara efektis serta Kemensos tidak mengetahui data penyaluran bansos oleh Himbara beserta permasalahannya secara real time," jelas BPK.

https://money.kompas.com/read/2020/05/05/214000726/bpk--penyaluran-bpnt-boroskan-anggaran-negara-sebesar-rp-233-04-miliar-

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke