Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pandemi Corona, Pengajuan Izin Usaha Sektor Kesehatan Terus Bertambah

Berdasarkan data Komando Operasi dan Pengawalan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (Pusat Kopi BKPM), jumlah pemohon Izin Operasional/Komersial (IOK) periode 1-30 April 2020  mencapai 23.487 atau naik hingga 26,5 persen dari bulan Maret yang tercatat sebesar 18.561.

Nilai IOK ini bahkan tertinggi sejak bulan Januari 2020.

Dari sisi sektor, IOK Kementerian Kesehatan kembali menjadi yang terbanyak pada bulan April 2020 dengan jumlah pemohon 5.444. Kemudian disusul Kementerian Perdagangan 2.718, BPOM 2.535, Kementerian ESDM 1.793, dan Kementerian Perhubungan 1.158 IOK.

“Ini kabar positif yang harus diketahui masyarakat, bahwa pemerintah dan dunia usaha bekerja sama untuk memerangi Covid-19,” ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa melalui keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).

Data IOK ini berasal dari pengajuan perusahaan yang melakukan "self-declared" dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) sehingga bersifat dinamis.

Pada Januari 2020, jumlah pemohon IOK tercatat 18.955. Kemudian naik menjadi 21.866 pemohon pada bulan Februari. Kemudian kembali turun menjadi 18.561 pemohon di bulan Maret saat pandemi Covid-19 mulai melanda di Indonesia. 

Sejak pandemi terjadi, pemerintah sudah menyiapkan beberapa stimulus untuk mempertahankan roda perekonomian.

Salah satu yang digenjot oleh BKPM adalah pemberian kemudahan perizinan bagi pelaku usaha di bidang kesehatan, baik itu produsen maupun distributor alat kesehatan (alkes) serta impor bahan baku.

BKPM mendorong pengusaha alkes untuk menambah suplai dalam penanganan Covid-19, namun tetap memantau konsistensi kegiatan investasi di sektor lainnya.

https://money.kompas.com/read/2020/05/05/220000526/pandemi-corona-pengajuan-izin-usaha-sektor-kesehatan-terus-bertambah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke