Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Defisit Anggaran 2021 Dipatok 4,17 Persen terhadap PDB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, defisit anggaran pada tahun 2021 diusulkan oleh pemerintah sebesar 3,21 persen hingga 4,17 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal tersebut dia ungkapkan ketika memberikan paparan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan fiskal (KEMPPKF) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, nantinya dokumen KEMPPKF tersebut bakal digunakan sebagai salah satu patokan untuk pembahasan awal penyusunan RAPBN 2021.

Melebarnya angka defisit tersebut diimbangi dengan pembiayaan atau rasio utang di kisaran 36,67 persen hingga 37,97 persen terhadap PDB.

"Pembiayaan dilakukan secara terukur dan berhati-hati dengan terus menjaga sumber-sumber pembiayaan yang berkelanjutan (sustainable) agar rasio utang terjaga dalam batas aman," jelas Sri Mulyani.

Seperti diketahui besaran batasan rasio utang yang diusulkan oleh pemerintah tersebut masih di bawah batas maksimal yang ditentukan oleh Undang-undang Keuangan Negara sebesar 60 persen dari PDB.

Adapun besaran pembiayaan defisit di atas 3 persen mengacu pada Perppu Nomor 1 tahun 2020 agar proses pemulihan perekonomian yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) bisa berjalan secara bertahap dan tidak mengalami hard landing yang berpotensi memberikan guncangan bagi perekonomian.

"Hal ini mengingat, kebijakan fiskal menjadi instrumen yang sangat strategis dan vital dalam proses pemulihan ekonomi," jelas Sri Mulyani.

Angka defisit anggaran pada 2021 juga telah menghitung anggaran belanja dan pendapatan. Sri Mulyani bilang anggaran belanja negara diperkirakan berada dalam kisaran 13,11-15,17 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).


Untuk target pendapatan negara pada tahun 2021, diperkirakan sekitar 9,90-11,00 persen terhadap PDB.

Sri Mulyani menyatakan, anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai 8,81-10,22 persen terhadap PDB.

Sedangkan untuk anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar 4,30-4,85 persen terhadap PDB.

Sedangkan dari sisi pendapatan, yang berasal dari sektor perpajakan diperkirakan 8,25-8,63 perseb terhadap PDB. Lalu dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sekitar 1,60-2,30 persen terhadap PDB, sedangkan pendapatan yang berasal dari hibah sekitar 0,05-0,07 persen dari PDB.

https://money.kompas.com/read/2020/05/12/184729726/defisit-anggaran-2021-dipatok-417-persen-terhadap-pdb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke