Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usai Corona, Sri Mulyani Bebaskan PNS Kemenkeu Kerja dari Mana Saja, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indawati bakal mendorong diterapkannya flexible working space (FWS) yang hampir mirip dengan work from home (WFH). Konsep kerja tanpa terikat kantor atau tempat ini bisa efektif diterapkan usai pandemi virus corona (Covid-19) berakhir.

"Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (17/5/2020).

"FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak, melainkan sebuah privilege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif. FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja. Sudah siapkah Anda?," imbuh dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meyakini, penerapan skema kerja FWS bisa meningkatkan kinerja PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksanaan FWS di Kemenkeu sebenarnya sudah berlaku sejak 6 Mei 2020. FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu.

"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat Covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di Kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti dilakukan saat WFH," tutur Sri Mulyani.

Syarat dan Siapa saja PNS yang bisa FWS?

Seluruh pegawai di Kemenkeu baik PNS, non-PNS, dan PPPK bisa melaksanakan FWS dengan syarat nilai prestasi pegawai paling rendah bernilai "Baik".

Kemudian tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin. Syarat terakhir yakni dapat dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, serta responsif.


Kemenkeu menetapkan pekerjaan yang bisa diprioritaskan dilakukan dengan FWS antara lain pekerjaan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan, dan pekerjaan dapat dilakukan secara online.

Untuk mekanisme dan pengaturannya, kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, serta fungsi dan keberlangsungan layanan unit kerja.

Untuk bisa mendapatkan izin FWS, pegawai Kemenkeu harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS yang meliputi lokasi, durasi, dan rencana kerja.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung.

Atasan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi, Hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persertujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.

Gaji dan tunjangan tetap

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu bisa bekerja di ruang bersama (open space) pada activity based workplace di Kemenkeu, rumah atau tempat tinggal pegawai, dan lokasi lain yang memiliki sarana penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.

FWS dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktifitas pegawai.

FWS juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 223 Tahun 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/05/17/111323626/usai-corona-sri-mulyani-bebaskan-pns-kemenkeu-kerja-dari-mana-saja-ini

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke