Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Tengah Covid-19, Pemerintah Diminta Prioritaskan Juga Nasabah Jiwasraya

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipandang perlu untuk tetap bertanggung jawab menyelesaikan ganti rugi nasabah Jiwasraya.

Ini baik untuk pemegang polis saving plan maupun tradisional.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menjelaskan masalah Jiwasraya ini adalah salah satu prioritas karena sudah terjadi sebelum pandemi Covid-19 ini. Oleh sebab itu, perlu penyelesaian dari pemerintah.

"Jiwasraya itu masalah yang terpisah, penyelesaiannya harus terpisah dan tidak bisa disamakan dengan kebijakan PMN yang dikeluarkan pemerintah saat ini," kata Anthony kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program tersebut memberikan aliran dana melalui penanaman modal negara (PMN) ke beberapa BUMN.

Salah satunya adalah suntikan modal ke induk holding keuangan yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai holding keuangan sebesar Rp 6,2 triliun.

"Jiwasraya ini kan sudah masalah hukum dan tanggung jawab pemerintah. Ya harus diganti jangan pilih kasih yang tradisional dulu, saving plan-nya tidak," jelas dia.

Memang, pada Maret 2020 kemarin, pemerintah membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah tradisional dengan nilai mencapai Rp 470 miliar. Dari hal itu, Anthony menilai, pemerintah terkesan mengesampingkan nasabah saving plan untuk penyelesaian masalah pelunasan ganti rugi ini.

Maka dari itu, ia memandang pemerintah memang harus benar-benar memperhatikan masalah Jiwasraya ini. Karena itu pemerintah harus kembali menambah modal dan harus menyelesaikan masalah tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/05/21/110057626/di-tengah-covid-19-pemerintah-diminta-prioritaskan-juga-nasabah-jiwasraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke