Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garuda Indonesia Imbau Penumpang Kantongi SIKM DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan serta mengikuti ketentuan izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Izin ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Irfan menjelaskan, untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepada calon penumpang memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

Adapun informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dapat dilihat melalui laman Garuda Indonesia.

Secara berkelanjutan, pihak Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan.

Ini termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan," ujar Irfan.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, salah satu persyaratan utama yang harus dilengkapi oleh calon penumpang adalah menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, siapapun warga yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Aturan tersebut diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.
 

https://money.kompas.com/read/2020/05/27/141000826/garuda-indonesia-imbau-penumpang-kantongi-sikm-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke