Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Pinjam Uang dari Fintech di Tengah Covid-19? Perhatikan 4 Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Mewabahnya pandemi Covid-19 memukul sektor perekonomian, hingga berdampak langsung ke masyarakat.

Berkurangnya penghasilan membuat tak sedikit masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan.

Kebutuhan dana yang mendesak ini pun seringkali dimanfaatkan oleh oknum perusahaan teknologi keuangan atau fintech lending.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, di tengah pandemi ini tidak menyurutkan para penipu investasi atau Fintech lending melakukan aksinya.

Justru momen seperti ini sangat dimanfaatkan para oknum tersebut.

"Para pelaku ini melihat momen saat ini sebagai waktu yang tepat. Apalagi saat ini mereka melihat banyak masyarakat membutuhkan pendapatan atau penghasilan untuk menghidupi kebutuhan di masa pandemi ini," ujar Tongam dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat sangat perlu untuk meningkatkan kewaspadaan bila memang ingin melakukan peminjaman secara online melalui fintech lending.

Tongam juga memberikan 4 tips ketika ingin melakukan peminjaman secara online di fintech lending.

Pertama, sebelum melakukan peminjaman secara online di Fintech lending masyarakat harus mengecek apakah fintech tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Cara melihat terdaftar atau tidaknya bisa melalui situs resmi OJK yaitu ojk.go.id," jelasnya.

Kedua, masyarakat harus melakukan peminjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Ia menyarankan masyarakat agar tidak melakukan peminjaman dengan sistem gali lubang tutup lubang.

Ketiga, lanjut dia, usahakan meminjam untuk kegiatan yang produktif, dengan begitu masyarakat yang meminjam bisa meningkatkan ekonomi kelurga dan memiliki daya untuk membayar kembali pinjaman tersebut.


Keempat, sebelum melakukan peminjaman, masyarakat perlu memahami segala risikonya.

"Jangan setelah melakukan pinjaman, terus ada masalah ke depan yang disalahkan adalah pemerintah. Oleh sebab itu masyarakat harus paham semua bentuk risikonya," jelas dia.

Selain itu, Tongam mengatakan saat ini korban-korban fintech lending yang ilegal kebanyakan berasal dari masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Oleh sebab itu, ia juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan ke OJK apabila menemukan adanya lembaga Fintech lending yang ilegal.

"OJK tidak akan berhasil melakukan tindakan pencegahan apabila tidak ada laporan, makanya kami meminta dukungan masyarakat untuk membantu dalam membasmi Fintech lending ini dengan tidak melakukan pinjaman online di Fintech lending yang ilegal dan apabila ada fintech lending yang memang dirasa ilegal segera dilaporkan ke OJK," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/05/28/154844026/mau-pinjam-uang-dari-fintech-di-tengah-covid-19-perhatikan-4-hal-ini

Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke