Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Travel Haji Mengklaim Rugi Besar Bila Calon Jamaah Haji Ingin Refund

Direktur Patuna Mekar Jaya Syam Resfiadi akui adanya pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini menyebabkan kerugian besar. Apalagi bila jamaah memutuskan untuk meminta pengembalian dana.

"Karena terus terang saja, saat kita melunasi sampai 31 April, kursnya mencapai hampir Rp 16.000. Dan sementara sekarang kita ketahui sudah di bawah Rp 15.000 sehingga ada selisih Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per dollar AS. Sudah pasti kalau diberangkatkan tahun ini kami rugi," katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Syam mengungkapkan, kerugian tersebut semakin bertambah lantaran pengembalian dana para calon jamaah haji dilakukan dengan mata uang asing. Artinya, perusahaan travel harus mengembalikan dana para calon jamaah haji sesuai dengan kurs mata uang saat ini yang telah menguat.

"Karena pasti akan dikembalikan dalam bentuk mata uang yang sama US dollar tapi kursnya dengan mata uang rupiah. Dimana kami masih ada komponen-komponen biaya yang harus dikeluarkan, seperti tiket keberangkatan dengan Garuda dengan rupiah," ucapnya.

Ia menyebut, tahun ini ada 134.500 calon jamaah haji yang batal berangkat, terdiri dari 123.000 jamaah reguler dan 12.500 jamaah khusus.

Untuk pengembalian dana calon jamaah haji khusus, lanjut Syam, per orangnya mendapatkan 8.000 dollar AS.

"Terdiri dari 4.000 dollar AS uang pertama untuk mendapat kuota dan 4.000 dollar AS untuk pelunasan sebelum keberangkatan. Jika hanya uang pelunasan saja masih dianggap terdaftar haji tahun depannya. Namun, jika 8.000 yang diminta (pengembalian dananya) maka kuotanya juga batal," ujarnya.

Syam mengatakan, dana para calon jamaah haji tersebut saat ini masih disimpan di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama. Kemudian akan segera disalurkan bila ada para calon jamaah haji yang memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji.

"Uangnya masih di BPKH. Jadi kita tampung dulu seminggu ini. Lalu, kita ajukan ke Kemenag minta surat rekomendasi BPKH," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang belum usai.

https://money.kompas.com/read/2020/06/02/194200726/pengusaha-travel-haji-mengklaim-rugi-besar-bila-calon-jamaah-haji-ingin-refund

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke