Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituding Tak Berkoordinasi dengan Anies soal Corona, Ini Jawaban Luhut

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjawab tudingan soal dirinya yang dianggap tidak berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan pandemi virus corona di Ibu Kota.

Menurut Luhut, koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta selama ini berjalan dengan baik. Kebijakan terkait penanganan Covid-19, kata dia, selalu dikoordinasikan dengan pemda.

"Ada yang bilang, itu Menteri Ad Interim Perhubungan tidak berkoordinasi dengan Gubernur DKI. Siapa bilang? Orang kami telepon-teleponan. Kami bicarakan jelas. Karena ini masalah ramai-ramai, bukan masalah per orang. Jangan dibikin masalah per orang," kata Luhut, Selasa (2/6/2020).

Diungkapkan Luhut, dirinya sering kali menelepon langsung Anies untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Jakarta, termasuk penanganan Covid-19. 

Koordinasi Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi salah satunya yakni terkait ojek online (ojol).

Saat menjadi Menhub Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang dirawat karena positif corona, Luhut menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam regulasi itu, Kementerian Perhubungan membolehkan ojek daring mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Aturan yang dirilis Luhut ini menabrak aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan Anies.

Belakangan setelah menuai kontroversi, Luhut menjelaskan bahwa peraturan yang dikeluarkannya berlaku untuk skala nasional. Namun, dalam penerapannya di lapangan, diserahkan pada masing-masing pemda.

Dalam Permenhub tersebut, ojol dibolehkan membawa penumpang diatur dalam pasal 11 huruf (d) yang berbunyi, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."

Untuk dapat mengangkut penumpang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra ojol, antara lain melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan sebelum digunakan, penggunaan masker dan sarung tangan, serta pengendara dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal.

Penjelasan Kemenhub

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut dia, peraturan tersebut telah ditetapkan. Dengan demikian, ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang. Dia pun meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.


"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," katanya.

Budi meminta semua pihak, yaitu petugas, masyarakat, pengemudi, dan aplikator, harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.

"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi, dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas, tapi ke masyarakat juga," ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendeklarasikan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang berlaku untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta sejak 10 April hingga 23 April 2020 atau terhitung 14 hari penerapan.

Dalam ketentuannya, Anies mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan, tetapi dengan batasan khusus.

Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya, moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum, kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana, Ade Miranti Karunia | Editor: Bambang P. Jatmiko, Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2020/06/03/094723626/dituding-tak-berkoordinasi-dengan-anies-soal-corona-ini-jawaban-luhut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke