Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Perusahaan Tak Setorkan Iuran Wajb Tapera

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat BP Tapera mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk menyetorkan iuran wajib Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Iuran Tapera yang ditetapkan yakni sebesar 3 persen dari gaji. Sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera 2020).

Di PP tersebut juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja atau perusahaan jika tak mematuhi pelaksaan Tapera. Di Pasal 56, perusahaan yang melanggar bisa dikenakan hukuman berupa peringatan tertulis.

Sanksi lainnya yakni denda 0,1 persen setiap bulan dari total simpanan yang seharusnya dibayar, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi oleh BP Tapera adalah dilakukan secara berjenjang.

Sanksi terberat yakni pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaan lembaga jasa keuangan, dan otoritas berwenang lainnya untuk pemberi kerja yang bukan termasuk lembaga jasa keuangan.

Pelanggaran yang dimaksud dalam PP tersebut antara lain yakni pelanggaran di Pasal 8 ayat (1) yaitu pemberi kerja tidak mendaftarkan peserta ke BP Tapera, dan Pasal 20 ayat (1) pemberi kerja tidak membayarkan simpanan peserta dan memungut iuran yang jadi kewajiban peserta.

Lalu pelanggaran di Pasal 20 ayat (2) yakni pemberi kerja tidak menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10 ke rekening dana Tapera.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Tapera Dikritik mirip program BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, mengkritik Pasal 39 Ayat (2) PP Tapera yang menyebutkan pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan sejumlah kriteria.

Apalagi manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Selain itu, saat ini setidaknya ada 4 komponen iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan. Potongan gaji karyawan ini akan bertambah jika Tapera mulai diberlakukan untuk karyawan swasta.

Gaji karyawan selama ini sudah dipotong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan (apa itu Tapera). 

Timboel juga menyebut, ketentuan di PP Tapera memberatkan peserta yang hendak mengambil dana yang sudah disimpan selama bertahun-tahun.

Sebab, ketentuan itu bisa diartikan pekerja baru bisa mencairkan simpanan Tapera setelah 5 tahun menganggur.

Syarat pencairan dana peserta itu lebih berat dibandingkan syarat pencairan dana simpanan peserta BP Jamsostek, yakni peserta dapat mencairkan simpanannya minimal 1 bulan setelah PHK atau setelah berhenti dari pekerjaan.

"Dalam kasus Tapera, kalau peserta mau mencairkan simpanannya, harus jadi pengangguran dulu minimal lima tahun? Kalau PHK atau berhenti bekerja, lalu setahun kemudian kerja lagi, tabungan tidak bisa dicairkan,” kata Siregar seperti dikutip dari Harian Kompas.

https://money.kompas.com/read/2020/06/08/135234426/izin-usaha-bisa-dicabut-jika-perusahaan-tak-setorkan-iuran-wajb-tapera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke