Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI Minta Gugus Tugas Covid-19 Atur Jam Kerja untuk Pekerja Swasta

Presiden Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gugus Tugas Covid-19 membagi jam kerja karyawan menjadi dua shift. Yang pertama masuk kerja pukul 07.00 WIB dan yang kedua masuk kerja pukul 10.00 WIB.

Tujuannya dari pemberlakuan sistem ini, agar tidak terjadi penumpukan penumpang di angkutan umum, saat berangkat dan pulang bekerja. Sementara untuk hari libur, diterapkan bergilir.

“Sebaiknya untuk perusahaan swasta diliburkan secara bergilir, dengan tetap mendapatkan upah penuh. Misalnya minggu pertama sift 1 masuk dan sift 2 libur. Minggu kedua giliran sift 1 yang libur dan sift 2 yang masuk,” kata Said Iqbal melalui siaran media, Senin (15/6/2020).

Dengan jam kerja yang dilakukan secara bergilir, maka ekonomi akan tetap bergerak karena perusahaan bisa tetap berproduksi.

Namun, di sisi lain, physical distancing bisa diterapkan, karena buruh yang datang ke tempat kerja hanya setengahnya.

Menurut Iqbal, dengan diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di tempat kerja. Misalnya saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat.

“Tujuan libur bergilir ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sampai saat ini kita belum mentahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya,” katanya.

Selain itu, setiap perusahaan wajib menerapkan protocol kesehatan secara ketat. Misalnya dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan melakukan physical distancing.

“Fakta lain yang harus diperhatikan adalah, saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar (produksi) juga sedang menurun. Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa, tidak akan efektif,” ujar Said Iqbal.

https://money.kompas.com/read/2020/06/15/183000126/kspi-minta-gugus-tugas-covid-19-atur-jam-kerja-untuk-pekerja-swasta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke