Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pupuk Indonesia Libatkan 30.195 UMKM untuk Pengadaan Barang dan Jasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2019, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan telah melibatkan sebanyak 30.195 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan bisnis grup perseroan.

Jumlah tersebut terdiri dari 3.519 Usaha Mikro, 9.451 Usaha Kecil dan 17.225 Usaha Menengah.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, kegiatan usaha UMKM yang terlibat meliputi bidang Jasa Ekspedisi dan Pengepakan, Pengadaan Peralatan Mesin, Pengadaan peralatan elektronik, Perawatan Peralatan Mesin serta Jasa Advertising.

"Pupuk Indonesia Grup berkomitmen untuk lebih mengoptimalkan besaran belanja pada sektor UMKM demi meningkatkan kembali geliat perekonomian," kata Wijaya dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

Adapun, total transaksi belanja barang dan jasa Pupuk Indonesia ke UMKM mencapai Rp 7,2 triliun. Ini terdiri dari Rp 113 miliar kepada usaha mikro, Rp 900,3 miliar kepada usaha kecil dan Rp 6,19 triliun kepada usaha menengah.

Wijaya menambahkan, ke depan Pupuk Indonesia Grup akan lebih aktif dalam pengembangan platform Pasar Digital (PaDi) UMKM yang diinisiasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ini sebagai langkah mengoptimalkan besaran belanja BUMN pada sektor UMKM dan memperkuat perekonomian dengan memanfaatkan layanan Information and Communication Technology (ICT).

Selain itu, Pupuk Indonesia juga aktif memberikan bantuan dan pembinaan kepada masyarakat melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

"Sepanjang 2019, Kami telah menyalurkan dana sebanyak Rp114,1 miliar untuk Program Kemitraan yang diberikan kepada 1.286 Mitra Binaan," ungkap Wijaya.

https://money.kompas.com/read/2020/06/25/212532226/pupuk-indonesia-libatkan-30195-umkm-untuk-pengadaan-barang-dan-jasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke