Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Pada Prinsipnya TKA China Diizinkan Garap Proyek Strategis Nasional

"Pada prinsipnya TKA itu diizinkan untuk jenis usaha yang merupakan proyek strategis nasional (PSN)," katanya ditemui di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, para TKA China harus mengikuti regulasi yang ada.

"Sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020. Mereka harus mengikuti protokol kesehatan, mereka harus di karantina di negaranya selama 14 hari. Begitu sampai di Indonesia, harus dilakukan karantina juga," ujarnya.

Ida memastikan pengetatan pengawasan terhadap ketenagakerjaan asing yang ada di Indonesia. Dengan memeriksa segala dokumen kesehatan dan juga dokumen keimigrasian.

"Kami akan melakukan pengawasan terkait dengan protokol kesehatan mereka dan juga terkait dengan syarat-syarat keimigrasian. Sekali lagi, ini dasarnya adalah Permenkum HAM yang memang ada proyek-proyek strategis nasional yang membutuhkan TKA dan harus dilaksanakan," kata Menaker.

Sejak Selasa (23/6/2020) malam, masyarakat Indonesia khususnya yang ada di Sulawesi Tenggara tengah dibuat jengkel dengan kedatangan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke wilayahnya.

Sebanyak 152 TKA China mendarat di Sulawesi Tenggara melalui Bandara Haluoleo pada pukul 20.30 Wita.

Mereka datang menggunakan sebuah pesawat carteran, yakni Lion Air JT 3771. Kedatangan mereka pun dicegat oleh banyak kalangan pendemo yang menyerukan menolak kehadiran TKA China.

https://money.kompas.com/read/2020/06/26/134027426/menaker-pada-prinsipnya-tka-china-diizinkan-garap-proyek-strategis-nasional

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke