Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LMAN Gelontorkan Rp 4,39 Triliun sejak Maret 2020, buat Apa?

Dana itu digelontorkan sejak 16 Maret 2020 hingga 24 Juni 2020.

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan, penggelontoran dana sejak 3 bulan belakangan itu menjadi bukti pembayaran pembebasan lahan PSN tetap berjalan meskipun dalam masa pandemi Covid-19.

"LMAN tetap melaksanakan pembayaran pembebasan lahan infrastruktur PSN sesuai dengan target yang telah direncanakan. LMAN menjunjung tinggi tata kelola dan mengedepankan sinergi bersama," kata Basuki dalam konferensi video, Jumat (26/6/2020).

Adapun dana sebesar Rp Rp 4,39 triliun terdiri dari dana talangan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan cost of fund senilai Rp 4,03 triliun. Pembayaran langsung kepada masyarakat senilai Rp 357 miliar.

Sampai tanggal 24 Juni 2020, LMAN telah membayarkan untuk seluruh sektor PSN sebesar Rp 53,4 triliun. Porsi pendanaan jalan tol memiliki porsi terbesar senilai Rp 47,8 triliun (89,48 persen) dan pendanaan non-tol senilai Rp 5,6 triliun (10,51 persen).

Selain itu, LMAN melakukan penyesuaian prosedur pendanaan lahan menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden No 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan PSN, guna menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu Perpres No 102 Tahun 2016.

"Pendanaan dan pengadaan tanah merupakan proses penting dan mendasar dalam percepatan pembangunan PSN. Dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi bersama seluruh pihak guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/06/26/170500726/lman-gelontorkan-rp-439-triliun-sejak-maret-2020-buat-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke