Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alami Kecelakaan Kerja Selama WFH Tetap Ditanggung BPJamsostek

"Pekerja di rumah atau WFH mengalami kecelakaan ini bagaimana statusnya? Ini kami anggap sebagai kecelakaan kerja. Ini menjadi wilayah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam webinar virtual, Kamis (9/7/2020).

"Jadi rekan-rekan sekalian yang bekerja di rumah tapi mengalami kecelakaan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif. BPJamsostek tetap akan menanggung jaminan perlindungan kecelakaan kerja selama WFH.

Sebab, aturan itu tersebut sudah menjadi pembahasan BPJamsostek. Dan perusahaan pun telah berkoordinasi kepada BPJamsostek terkait pekerja yang menjalani pekerjaan di rumah selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Selama mereka working from home maupun di kantor, ada namanya ketentuan internal kita yang perlu dipahami. Kita tetap memberikan perlindungan. Biasanya perusahaan memberikan instruksi siapa saja yang bekerja di rumah, itu menjadi rujukan kita," jelasnya.

Walaupun bekerja di rumah, lanjut Khrisna, tetap menjadi perlindungan jaminan kecelakaan kerja bagi BPJamsostek. Dia mencontohkan kecelakaan kerja selama WFH yang dimaksud seperti penyakit jantung.

"Jangan khawatir, kita semua yang menjadi peserta yang bekerja dari kantor ke rumah, kita main dalam perlindungan program," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/09/175200926/alami-kecelakaan-kerja-selama-wfh-tetap-ditanggung-bpjamsostek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke