Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mayoritas Kreditur Indosurya Menyetujui Perdamaian?

"Hasil Voting Kreditur atas rencana Perdamaian: Setuju 73,4 persen, Tidak Setuju 26,6 persen," ujar Sukisari pengurus PKPU.

Jika tidak ada aral melintang maka Jumat (10/7/2020), hasil voting ini akan disahkan oleh majelis hakim.

Apabila disahkan, maka semua kreditur, baik yang menolak atau setuju rencana perdamaian, baik yang mendaftar ataupun tidak mendaftarkan tagihan, maka secara hukum terikat dan tunduk dalam perjanjian perdamaian yang harus mengikuti ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan.

"Dengan demikian, suka atau tidak suka, apabila disahkan Majelis Hakim, maka skema perdamaian yang akan dijalankan," ujar Sukisari.

Sebelumnya para kreditur sudah memasukkan nilai tagihan masing-masing ke pengurus PKPU. Dalam catatan PKPU, nilai utang indosurya mencapai Rp 14 triliun, yang merupakan tagihan dari lebih 6.000 kreditur.

PKPU ini diajukan oleh nasabah karena Indosurya tak bisa lagi membayar kewajibannya. (Reporter: Annisa Fadila | Editor: Lamgiat Siringoringo)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Breaking News: Mayoritas kreditur Indosurya menyetujui perdamaian

https://money.kompas.com/read/2020/07/09/212000926/mayoritas-kreditur-indosurya-menyetujui-perdamaian-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke