Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Perluas Stimulus Pajak, Simak Detailnya

Stimulus yang bisa dimanfaatkan sampai Desember 2020 ini bertujuan untuk membantu WP menghadapi pandemik Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, seluruh fasilitas stimulus pajak dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan dan mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan di www.pajak.go.id.

Seluruh fasilitas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini," kata Hestu dalam siaran pers, Sabtu (18/7/2020).

Untuk lebih detil, simak perluasan stimulus pajak dan penyederhanaan prosedurnya di bawah ini.

1. Insentif PPh Pasal 21

Fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah bisa dimanfaatkan oleh karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Artinya, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur, yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapat penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja. Sebaliknya, akan diberikan tunai kepada karyawan.

Bila WP memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan WP pusat dan berlaku untuk semua cabang.

"Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE," tutur Hestu.

2. Insentif pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, WP tidak perlu melakukan setoran pajak.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

3. Insentif PPh Pasal 22 Impor

WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikan mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap 3 bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30 persen dari yang seharusnya terutang.

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.

5. Insentif PPN

WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Tentunya tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang.

"Rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, dan format laporan realisasi pemanfaatan dapat dilihat pada PMK 86/PMK 3/2020," ucap Hestu.

https://money.kompas.com/read/2020/07/18/140900126/pemerintah-perluas-stimulus-pajak-simak-detailnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke