Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Masih Temukan Penjualan Nikel di Bawah Harga Produksi

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya masih menemukan bijih nikel yang diperjualbelikan di bawah harga patokan mineral (HPM), bahkan harga pokok produksi (HPP).

"Realitas yang ada mereka terjadi transaksi penjualan (bijih nikel) di bawah HPM bahkan di bawah HPP. Pasti enggak perhatikan good mining practice," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat adanya keseimbangan antara produksi yang dihasilkan oleh penambang dan pengusaha smelter selaku pembeli.

Dengan adanya larangan ekspor bijih nikel, penambang terpaksa untuk menjual produksinya ke smelter dalam negeri.

Padahal, saat ini baru terdapat 11 smelter di dalam negeri, dengan kapasitas serapan 30 juta ton. Namun, di sisi lain kapasitas produksi penambang mencapai 60 juta ton.

"Memang supply demand, itu tergantung serapan atau mulut daripada smelter, kapasitas input," kata Yunus.

Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan mengenai HPM, untuk menjaga keseimbangan harga antara produsen dan pembeli.

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian ESDM mewajibkan pengusaha smelter untuk membeli harga bijih nikel sesuai HPM.

"HPM ini ditetapkan masih jauh di bawah harga internasional. Misalnya contoh di internasional 60 dollar AS (per WMT), di kita paling 30 dollar AS. Ini memberikan iklim investasi yang murah untuk smelter. Tapi juga berada di atas harga produksi penambang nikel," ucap Yunus.

https://money.kompas.com/read/2020/07/20/172500026/pemerintah-masih-temukan-penjualan-nikel-di-bawah-harga-produksi

Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke