Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Godok Skema Modal Kerja untuk Korporasi

"Itu sudah disiapkan PP-nya, tunggu saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Ia menjelaskan, pembiayaan modal kerja ini pada dasarnya sama dengan penjaminan kredit modal kerja kepada UMKM. Bedanya, jika nilai maksimal kredit pada UMKM sebesar Rp 10 miliar, bagi korporasi di atas Rp 10 miliar.

"Jadi kalau korporasi basisnya kan kemarin UMKM yang di bawah Rp 10 miliar, dan tentu saja korporasi di atas Rp 10 miliar," kata dia.

Airlangga mengatakan, penyaluran kredit modal kerja korporasi ini akan melibatkan bank berpelat merah hingga swasta, yakni bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas).

"Penyalurannya melalui bank mitra, itu Himbara, dan Perbanas. Kami akan bicara dengan Bank BUKU IV dan BUKU III," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyaluran kredit khusus ke korporasi tidak hanya melibatkan bank milik negara saja. Melainkan bank swasta, bahkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Pada dasarnya sih semua, bank umum yang eligible, yang dianggap oleh OJK," katanya dalam kesempatan yang sama.

Bendahara Negara tersebut mengatakan, pemerintah saat ini tengah berupaya merampungkan skema dan dasar hukum dari kredit modal kerja untuk korporasi.

"Ini sedang diselesaikan kebijakannya, sama mekanismenya nanti, seperti penjaminannya melalui siapa, dan seperti apa," pungkas Sri Mulyani.

Sekedar informasi, dalam program PEN, pemerintah telah menganggarkan Rp 53,57 triliun untuk kredit modal kerja korporasi. Namun, hingga saat ini realiasasinya masih nol persen.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa mengatakan, awal periode wabah virus corona membuat perekonomian terhenti, sehingga fokus pemerintah adalah penyaluran jaring pengaman sosial (social safety net/SSN).

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini masih menyiapkan sistem dan regulasi yang tepat untuk bisa merealisasikan anggaran bagi kredit modal kerja korporasi. Pasalnya, setiap perusahaan yang bakal mendapatkan penempatan dana hingga penanaman modal negara membutuhkan skema yang berbeda-beda.

"Untuk korporasi masih 0 persen karena memang kita waktu itu pertama SSN dulu, untuk menjaga daya beli masyarakat banyak. Yang kita lakukan lebih ke bansos," jelas Kunta dalam video conference, Kamis (3/7/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/07/22/063100226/pemerintah-godok-skema-modal-kerja-untuk-korporasi

Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke