Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menang Lomba Inovasi New Normal, 171 Daerah Dapat Hadiah Total Rp 1,92 Triliun

Selain itu, pemberinan DID tambahan juga diberikan berdasarkan kinerja pemerintah daerah berdasarkan prasyarat dan kategori kinerja.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Astera Primanto Bhakti menjelaskan, 171 daerah tersebut terdiri atas 16 provinsi, 120 kabupaten dan 35 kota dengan rata-rata alokasi sebesar Rp 11,22 miliar per wilayah.

"Kita mendapatkan hasil, ada beberapa daerah, sekiat 171 daerah terdiri dari 16 provinsi, 120 kabupaten dan 35 kota yang besarnya total sekitar Rp 1,91 triliun termasuk yang hadiah untuk inovasi tatanan normal baru dengan rata-rata alokasi Rp 11,22 miliar," ujar Prima dalam video conference, Rabu (22/6/2020).

Lebih lanjut Prima menjelaskan, DID tambahan tersebut harapannya bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk bantuan sosial (bansos) tambahan oleh pemerintah daerah, juga pemulihan kinerja perekonomian daerah yang diharapkan mampu mendongkrak kinerja perekonomian nasional.

"Kita semua tahu ada tiga fokus utama, pertama kesehatan, gimana daerah menyiapkan fasilitas kesehatan, kedua jaring pengaman sosial jadi kalau ada orang yang perlu dibantu, perekonomian terpuruk bisa dilakukan program-program, yang ketiga bagaimana mendongkrak perekonomian daerah yang terdampak Covid-19," jelas Prima.

Adapun Kasubdit Dana Alokasi Umum DJPK Kemenkeu Donny Suryatmo Priyandono secara lebih rinci menjelaskan, dari 171 yang sudah dijelaskan sebelumnya, sebanyak 133 daerah mendapatkan alokasi DID tambahan berdasarkan kinerja kesehatan, terdiri atas 8 provinsi, 99 kabupaten dan 26 kota. Alokasi DID yang akan disalurkan sebesar Rp 1,75 triliun.

Sementara sebanyak 49 daerah berdasarkan hasul lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru.

"Ini semua didasarkan pada penilaian yang dilakukan pada 7 Juni 2020 hingga 28 Juni 2020," jelas dia dalam kesempatan yang sama.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tambahan DID senilai Rp 5 triliun kepada Pemda.

Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.

Di dalam beleid itu disebutkan, penggunaan DID tambahan ini diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah. Termasuk untuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial.

Namun, anggaran DID tambahan tersebut ditegaskan tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas.

https://money.kompas.com/read/2020/07/22/103417926/menang-lomba-inovasi-new-normal-171-daerah-dapat-hadiah-total-rp-192-triliun

Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke