Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penempatan Dana LPS di Bank Sakit Bersifat Sementara

Dia bilang, penempatan dana dilakukan untuk mengatasi gangguan yang terdapat dalam sistem keuangan maupun gangguan likuiditas yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

Dengan ditempatkannya dana, bank-bank yang sakit diharapkan bisa sembuh kembali.

"Penempatan dana sifatnya sementara. Tidak untuk menyelamatkan bank, tidak. Penempatan ini sifatnya hanya selama pandemi untuk mengatasi gangguan dalam sistem keuangan," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (24/7/2020).

Halim menuturkan, mekanisme dan tata cara penempatan dana telah diatur dalam PLPS Nomor 3 Tahun 2020, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam beleid disebutkan, ada sejumlah syarat agar LPS menempatkan dana pada bank, yaitu ada surat dari OJK kepada LPS yang menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu likuiditas bank. Dalam hal ini, bank mengajukan permohonan kepada OJK.

Bank tersebut juga harus berada pada posisi bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang mengarah ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau bank BDPK, kesulitan likuiditas bank bukan disebabkan oleh masalah hukum atau tidak wajar (fraud), serta bank tidak memenuhi persyaratan PLJP Bank Indonesia.


"Jadi bank-bank ini masih mampu memenuhi semua kewajibannya tapi tidak ada likuiditas, tapi aksesnya ke Bank Indonesia terbatas. Di situlah peran LPS selama-lamanya hanya 6 bulan," ungkap Halim.

Oleh karena itu, LPS akan meminta jaminan dari pemegang saham atau dari bank yang hendak mendapat penempatan dana itu. Penjaminan bisa beragam bentuknya, berupa surat berharga baik konvensional maupun syariah, dalam bentuk kredit atau pembiayaan maupun angsuran.

"Penggunaan dana harus terus diawasi. Karena bank masih dalam wilayah pengawasan OJK, bank akan diawasi oleh OJK. Dengan demikian, kami berharap dari penempatan dana, bank bisa keluar dari kesulitan likuiditas," kata Halim.

Sebelumnya, LPS diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.

Ada ketentuan yang diatur dalam PP berupa total penempatan dana yang boleh diberikan LPS kepada bank-bank gagal tersebut. Total penempatan dana yang dapat dilakukan LPS paling besar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Penempatan dana ke satu bank juga diatur paling banyak 2,5 persen dari jumlah kekayaan.

Saat ini LPS memiliki likuiditas sekitar Rp 128 triliun dengan proporsi SBN Rp 120 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/07/24/171501526/penempatan-dana-lps-di-bank-sakit-bersifat-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke