Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketok Palu, Majelis Hakim Sahkan PKPU KCN Berakhir Damai

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga akhirnya mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020).

Dengan demikian, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.

"Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat, forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum," kata Ketua Sidang Robert dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Ia melanjutkan, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada ketentuan Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

Adapun, hasil pemungutan suara dalam proposal rencana perdamaian adalah 88,43 persen kreditur menyetujui perdamaian.

Setelah mendengar laporan hakim pengawas, Pengurus PKPU, kreditur, dan debitur, tidak ditemukan alasan untuk menolak pengesahan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004.

"Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamaian tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian. Namun, ia heran atas upaya kasasi dari pemohon terhadap putusan Majelis Hakim.

"Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan pemohon. Karena kalau dilihat dari awal kan tujuannya menagih success fee. Pada saat kami sudah mau membayar pun ternyata tidak diterima,” kata dia.

Widodo pun mengatakan bahwa ada kejanggalan yang motivasinya sangat jelas, tim kuasa hukum Juniver Girsang langsung mengajukan kasasi.

Meski demikian, secara langsung kasasi tersebut tak mengganggu operasional PT KCN, hanya mengganggu secara psikologis.

Ia menilai, semua pihak seharusnya tak lagi memperpanjang masalah karena sudah ada itikad baik debitur.

"Karena ini hanya akan mengganggu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, di mana ini proyek strategis nasional dan merupakan non-APBN/APBD," jelasnya.

Apalagi, pemerintahan Presiden Joko Widodo mendorong swasta berperan aktif membantu APBN di tengah pandemi Covid-19.

Namun, adanya kejadian seperti itu akan menjadi catatan bagi para investor lain yang akan berinvestasi.

"Ini sebenarnya ada apa proses di sini? Itu yang paling mengkhawatirkan. Namun, kondisi perusahaan akan normal kembali. Jadi, kami tidak di bawah pengawasan pengadilan negeri di mana biasanya kami meminta persetujuan transaksi kepada pengurus," imbuh Widodo.

Sementara itu, kuasa hukum KCN Agus Trianto menjelaskan, secara hukum PKPU yang diajukan kreditur, di antaranya Juniver Girsang dan Brurtje Maramis dinyatakan berakhir dan selesai.

Meski demikian, sambung dia, pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi.

“Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir. Semua yang terjadi selama proses PKPU dinyatakan sudah selesai. Jadi, sekarang tidak ada lagi yang namanya PKPU. Ini sudah berakhir dan KCN bisa berjalan seperti biasa," ujar Agus.

Tentu saja, lanjut dia, KCN kembali menghadapi proses kasasi yang diajukan Juniver Girsang.

Menurut Agus, kasasi yang diajukan merupakan hak hukum pemohon yang keberatan atas putusan tersebut.

"Kami akan hadapi itu. Pembayaran kepada kreditur juga tetap kami laksanakan," sambung dia.

Agus pun menjelaskan, terkait dua hal yang yang dikemukakan pemohon dalam surat keberatan juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Robert.

Pertama, keberatan pemohon terkait adanya laporan polisi atas dugaan penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur, penggelembungan tagihan atau membuat tagihan yang diduga fiktif sebagaimana telah dilaporkan pihak KBN.

“Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa apa yang disampaikan oleh pemohon dalam keberatan yang diajukan, menurut Majelis Hakim hanyalah dugaan dan/atau prasangka saja tanpa adanya dukungan bukti,” terang Agus.

Apalagi, tambah Agus, perjanjian perdamaian juga telah disetujui dan ditandatangani oleh pengurus dan Hakim Pengawas serta para kreditur yang menyetujui perdamaian.

Adapun terhadap keberatan kedua, terkait adanya pembayaran yang dilakukan debitur kepada para kreditur yang telah menyetujui rencana perdamaian sebelum adanya pengesahan perdamaian.

Agus mengatakan, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan secara hukum. Dalam putusan Majelis Hakim, apa yang telah dilakukan debitur pada para kreditur membuktikan adanya keseriusan untuk membayar utang-utangnya.

“Sehingga keberatan dari pemohon sebagaimana dimaksud tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” jelasnya.

Sebagai informasi, pengajuan PKPU yang dimohonkan mantan kuasa hukum PT KCN, Juniver Girsang dikarenakan PT KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar 1 juta dollar AS saat menghadapi masalah hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Enam kreditur lain yang ikut mengajukan PKPU antara lain Brurtje Maramis, PT KBN, PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

https://money.kompas.com/read/2020/07/27/070000326/ketok-palu-majelis-hakim-sahkan-pkpu-kcn-berakhir-damai

Terkini Lainnya

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke