Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gunakan Alat Penghitung Kecepatan Kendaraan, Operator Bisa Denda Pengguna Jalan Tol?

Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati, membenarkan, pihaknya telah memasang alat untuk menghitung kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di tol Jombang - Mojokerto. Alat tersebut bekerja dengan menghitung waktu pada saat kendaraan masuk dah keluar gerbang tol.

"Jarak gerbang masuk dengan keluar yang dibandingkan dengan catatan jam masuk dengan jam keluar gerbang," katanya, kepada Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Nantinya, kecepatan rata-rata tersebut akan diinformasikan secara otomatis kepada pengguna melalui struk bukti transaksi jalan tol, apabila kecepatan rata-rata melebih 100 kilometer per jam (km/jam).

"Standar kecepatan di tol 60-100 km/jam, dan jika ternyata melebihi 100km/jam maka akan tercetak di struk," katanya.

Danik menyebutkan, fitur tersebut disediakan sebagai pengingat kepada pengguna jalan tol. Dengan demikian, dipastikan operator tidak memberikan denda.

"Ini hanya sebagai informasi pengingat pengguna jalan bahwa kecepatan sudah melebih ketentuan. Jadi tidak ada denda," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebuah foto setruk bukti tol dari Jombang ke Mojokerto atau sebaliknya, tengah ramai beredar di jagat media sosial.

Pasalnya, foto tersebut menunjukan adanya denda tilang yang perlu dibayarkan pengguna jalan tol.

Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol seharusnya hanya Rp 17.500. Namun, pengunggah foto menyebutkan, adanya denda yang diberikan operator jalan tol sebesar Rp 71.500 pada keterangan balance atau sisa saldo, dikarenakan kecepatan rata-rata kendaraan pengguna mencapai 100 kilometer per jam.

Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang - Mojokerto, memastikan, narasi yang disampaikan foto tersebut salah.

"Hoax, balance itu saldo," ucap Danik.

https://money.kompas.com/read/2020/07/27/141318826/gunakan-alat-penghitung-kecepatan-kendaraan-operator-bisa-denda-pengguna-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke