Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPH Migas Ungkap Kendala Penyaluran BBM Bersubsidi Bagi Nelayan

Salah satunya terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih ragu menerbitkan surat rekomendasi kepada nelayan untuk mendapatkan jatah BBM tertentu (JBT).

Hal ini disinggung ketika perwakilan para nelayan ingin mengetahui seberapa banyak nelayan yang mendapatkan jatah dari BBM subsidi sebanyak 1,9 juta kilo liter.

"Sebagai informasi, masih ada daerah-daerah yang OPDnya takut mengeluarkan surat rekomendasi untuk nelayan ada di daerahnya. Karena apa? Pertama takut terkait dengan pihak berwenang yang sering kami temui di lapangan. Alasannya, kami tidak tahu apakah orang (yang minta BBM) benar-benar nelayan," katanya dalam diskusi virtual, Senin (27/7/2020).

Namun, ia menegaskan, bahwa nelayan bisa mendapatkan BBM subsidi asal menunjukkan surat rekomendasi dari OPD dengan jatah 30 gross tonnage (GT) per nelayan.

"Terkait dengan konsumsi 1,9 juta kilo liter yang kami berikan kuotanya (kepada nelayan) itu sebenarnya, sejak tahun 2018 usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seluruh kapal-kapal sampai dengan 30 GT menurut KKP sudah diusulkan dan diberikan kuota BBM yaitu JBT minyak solar," jelas Ketut.

Selain itu, Ketut juga membeberkan kejanggalan yang dihadapi oleh BPH Migas ketika ada permintaan dari KKP untuk menambah kuota BBM subsidi dengan alasan konsumsi akan BBM meningkat.

Setelah ditelusuri oleh BPH Migas tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan KKP kepada mereka.

"Kami informasikan, kami pernah mendapatkan surat dari KKP di tahun ini bahwa konsumsinya cukup tinggi. Nah, bagaimana bisa percaya konsumsi itu cukup tinggi sementara realisasi yang kami dapatkan di lapangan itu 500.000 kilo liter, bahkan tidak sampai," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/27/202850026/bph-migas-ungkap-kendala-penyaluran-bbm-bersubsidi-bagi-nelayan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke