Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerja Farmasi dan Kesehatan Tuntut Aturan soal Insentif Direvisi

Ketua Umum FSP Farkes Idris Idham menyebutkan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 278 Tahun 2020 ataupun perubahannya KMK No. 392 Tahun 2020 terdapat diskriminatif terkait siapa yang mendapat insentif tenaga kesehatan.

Dalam KMK itu menyebutkan bahwa yang mendapat insentif adalah tenaga kesehatan. Padahal, pekerja di bagian administrasi, staf lain, dan cleaning service juga termasuk yang bekerja di RS.

"Dan mereka pun bekerja di dalam zona merah seperti IGD, ruang isolasi Covid-19. Pekerja ini pun punya risiko yang sama dengan tenaga kesehatan lain yang bekerja dalam satu unit di zona merah," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

"Kemudian mereka tidak mendapatkan apa-apa setelah bekerja dengan penuh kecemasan dan risiko yang sama dengan tenaga kesehatan lain," tambah Idris.

Pihak meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah itu.

"Supaya pekerja rumah sakit seperti administrasi, staf lain, dan cleaning service yang sama langsung berhadapan dengan pasien Covid-19 dalam zona merah mendapatkan hak yang sama," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah melalui instansi di bawahnya yang berkaitan langsung dengan proses verifikasi insentif karena ini mengambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar bisa transparansi dalam hal memberikan informasi mengenai insentif untuk pekerja yang bekerja langsung menangani pasien Covid-19. 


https://money.kompas.com/read/2020/07/30/161200126/pekerja-farmasi-dan-kesehatan-tuntut-aturan-soal-insentif-direvisi

Terkini Lainnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke