Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemnaker Kembali Buka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 14 Negara

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembukaan penempatan PMI ini harus mengutamakan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).

"Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing masuk, maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Menaker menyebut, berdasarkan data dari BP2MI terdapat 88.973 calon PMI sudah terdaftar di SISKOP2MI dan dipersiapkan untuk berangkat.

"Siap berangkat artinya sudah melalui proses tahapan-tahapan sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri, mulai dari registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, sudah mempunyai visa, dan lain-lain," ujarnya.

Ida kembali menjelaskan, sebanyak 88.973 calon PMI tersebut akan ditempatkan ke-14 negara tujuan. Dengan dibukanya penempatan PMI, regulasi sebelumnya Keputusan Menaker No. 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Sementaran Penempatan PMI telah dicabut.

Ida menjelaskan, pembukaan kembali penempatan PMI ke-14 negara akan dilakukan secara bertahap. Penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru diprioritaskan bagi calon PMI yang telah memiliki visa.

Selanjutnya, diprioritaskan bagi calon PMI yang telah terdaftar di SISKOP2MI, serta calon PMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Menaker menegaskan, pembukaan penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini, calon PMI tidak boleh dibebankan biaya karena adanya penerapan protokol kesehatan.

Begitu pula, saat penerapan kebijakan protokol kesehatan ketika PMI tiba dan berada di negara tujuan penempatan. Maka dari itu, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero disebutkan akan menanggung biaya tes Covid-19.

"BNI yang siap menanggung biaya protokol kesehatan berupa tes PCR di Tanah Air," katanya.


Ida juga mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan Menteri Kesehatan untuk menganggarkan biaya tes covid bagi PMI di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Saya juga sudah bertemu dengan Pak Menko PMK dan Pak Menkes, kiranya bisa dialokasikan anggaran yang ada di Gugus Tugas. Prinsipnya adalah tidak dibebankan kepada PMI kita memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Terdapat 14 negara yang membuka pintu bagi PMI untuk bekerja. Namun, ada beberapa negara hanya mempekerjakan untuk sektor atau jenis pekerjaan tertentu yang dibutuhkan. Adapun ke-14 negara itu meliputi:

1. Aljazair, sektor atau jenis pekerjaan konstruksi.

2. Australia, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.

3. Hong Kong, sektor atau jenis pekerjaan domestik.

4. Korea Selatan, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.

5. Kuwait, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.

6. Maladewa, sektor atau jenis pekerjaan rumah sakit (hospitality).

7. Nigeria, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.

8. Uni Emirat Arab, sektor atau jenis pekerjaan rumah sakit (hospitality).

9. Polandia, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.

10. Qatar, sektor atau jenis pekerjaan minyak dan gas (migas).

11. Taiwan, semua sektor.

12. Turki, sektor atau jenis pekerjaan rumah sakit (hospitality).

13. Zambia, sektor atau jenis pekerjaan pertambangan.

14. Zimbabwe, sektor atau jenis pekerjaan pertambangan.

https://money.kompas.com/read/2020/07/30/193200726/kemnaker-kembali-buka-penempatan-pekerja-migran-indonesia-di-14-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke