Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub: Kemacetan di Perkotaan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

"Kemacetan lalu lintas di perkotaan diidentifikasi sebagai salah satu yang menyebabkan penghambat pertumbuhan ekonomi," ungkapnya dalam webinar SBM ITB mengenai penggunaan transportasi massal, Rabu (5/8/20).

Budi Karya menjelaskan, Indonesia memiliki beberapa wilayah aglomerasi perkotaan besar. Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) merupakan wilayah aglomerasi terbesar dengan jumlah penduduk lebih dari 33 juta jiwa.

Kebutuhan pergerakan di Jabodetabek pun mencapai lebih dari 88 juta setiap harinya. Dari angka tersebut, lebih dari 3,2 juta penduduk Jabodetabek melakukan commuting atau perjalanan yang rutin dilakukan tiap hari.

Dengan pergerakkan yang tinggi, Budi Karya bilang, tentu diperlukan pengelolaan yang baik agar masalah kemacetan, polusi, ketersediaan suplai dan permintaan, dan fasilitas angkutan umum massal dapat teratasi.

Namun, Jakarta justru masuk dalam kota dengan tingkat kemacetan sebesar 53 persen, sekaligus berada di peringkat 10 sebagai kota termacet di Asia.

"Selain itu pada 2019 ADB juga mengemukakan bahwa Jakarta, Surabaya, Bandung juga masuk kategori kota termacet," kata dia.

Kondisi kemacetan yang tinggi di kota-kota besar Indonesia ini diidentifikasi sebagai salah penyebab penghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Kemacetan yang terjadi membuat peningkatan 1 persen urbanisasi di Indonesia hanya berdampak meningkatkan 1,4 persen PDB per kapita.

"Selain itu kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta mencapai Rp 65 triliun per tahun," kata Budi Karya.

Persoalan kemacetan dipicu banyaknya masyarakat yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi ketimbang angkutan umum. Oleh sebab itu, perlu upaya-upaya untuk bisa meningkatkan pergeseran masyarakat menjadi pengguna transportasi umum.

"Berdasarkan data tersebut, shifting dari kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum massal merupakan keniscayaan. Oleh karenanya, pemerintah upaya terus bangun infrastruktur perkotaan yang terintegrasi," pungkas Budi Karya.

https://money.kompas.com/read/2020/08/05/150600726/menhub--kemacetan-di-perkotaan-hambat-pertumbuhan-ekonomi-

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke