Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuota Peserta Program Kartu Prakerja Ditetapkan 800.000 Orang Tiap Gelombang

Gelombang 4 program yang sempat menjadi andalan Presiden Joko Widodo ketika kampanye tersebut bakal dibuka esok hari, Sabtu (7/8/2020) pukul 12.00 WIB dengan kuota sebanyak 800.000 peserta.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian / Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, jumlah kuota tersebut bakal berlanjut di gelombang-gelombang berikutnya.

"Jadi kuota ini sudah ditetapkan sebesar 800.000 per batch, ke depannya akan tetap 800.000 kecuali ada keputusan lain yang ditetapkan komite," jelas Rudi dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Rudi mengatakan, pembukaan pendaftaran gelombang sebanyak 800.000 tersebut bakal dilakukan hingga akhir Oktober. Harapannya, target peserta sebanyak 5,6 juta di 2020 bisa tercapai di bulan tersebut.

"800.000 ini kami harapkan akhir Oktober atau November itu lancar semuanya, sehingga target 5,6 juta di 2020 selesai di akhir Oktober," jelas dia.

Untuk diketahui, peserta program Kartu Prakerja bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta dari pemerintah.

Besaran nilai insentif yang akan diberikan masih sama dengan yang ditetapkan pada gelombang-gelombang selanjutnya, yakni sebesar Rp 3,55 juta.

Insentif tersebut terdiri atas voucher Rp 1 juta untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir dan Sisnaker.

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 per bulan. Kemudian, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso menjelaskan, pembukaan pelatihan gelombang 4 yang tertunda lantaran pihak manajemen pelaksana bersama dengan Komite Prakerja melakukan perbaikan tata kelola pelaksanaan program.

Saat ini, pelaksanaan program Kartu Prakerja didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres nomor 36 2020, serta peraturan turunannya yankni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) nomor 11 tahun 2020.

"Perpres 76 dan Permenko 11 menjadi dasar dalam pembukaan batch 4 dan ke depan kita berharap ini menjadi perhatian stakeholder terutama aspek tata kelola sudah terjawab semua," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/08/07/173940326/kuota-peserta-program-kartu-prakerja-ditetapkan-800000-orang-tiap-gelombang

Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke