Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tekan Kerugian Negara, Ini yang Dilakukan BPK

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Kapolri Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada hari ini, Selasa (11/8/2020).

"Nota Kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan, serta BPK dan Polri yang ditandatangani hari ini, dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama,” ujar Agung dalam kesempatan tersebut.

Ia menjelaskan, nota kesepahaman yang dibuat dengan kedua instansi penegak hukum tersebut merupakan pembaharuan dari kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan.

Kerja sama ini mencakup tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana, dan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, atau terkait dengan e-audit.

Secara rinci, kerja sama BPK dengan Kejaksaan mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana. Penerangan dan penyuluhan hukum, serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara.

Kemudian kerja sama dalam bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Optimalisasi pemulihan aset, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pertukaran data.

Serta koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi, namun tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli.

Sementara kerja sama BPK dan Porli mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif. Lalu penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan.

Adapun nota kesepahaman antara BPK, Polri, dan Kejaksaan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penandatanganan.

Agung mengatakan, BPK berharap penandatanganan nota kesepahaman ini semakin memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi, sehingga kedepannya dapat semakin menekan kerugian negara terkait pengelolaan keuangan.

"Dengan bersama-sama seperti ini, berharap ke depan bisa menjamin kepastian hukum terutama terkait dengan upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi," ujar Agung.

https://money.kompas.com/read/2020/08/11/132928726/tekan-kerugian-negara-ini-yang-dilakukan-bpk

Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke