Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] BI Rilis Uang Baru Peringatan Kemerdekaan RI | Skema Pencairan BLT UMKM

Bank Indonesia bakal mengeluarkan uang rupiah khusus dalam rangka peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.

Peresmian pengeluaran uang logam rupiah khusus atau commemorative coin tersebut bakal dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati esok hari, Senin (17/8/2020).

"Dalam kesempatan baik ini kami bermaksud menyampaikan undangan sekaligus mohon konfirmasi kehadiran rekans pada acara 'Peresmian Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia' bersama Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan," jelas BI dalam undangan yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).

Di dalam dokumen Uang Khusus Logam Bank Indonesia dijelaskan, uang rupiah khusus merupakan ang yang dikeluarkan oleh BI dalam rangka memperingari peristiwa atau tujuan tertentu. Uang rupiah khusus tersebut memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.

Selengkapnya baca di sini

2. Jangan Nekat Gunakan Kartu Kredit untuk 5 Pengeluaran Ini

Kartu kredit sejatinya hadir untuk memberi kemudahan dalam transaksi pembayaran. Keberadaannya menggantikan uang tunai, dan perilaku masyarakat beralih ke cashless society.

Saking banyaknya manfaat, kartu kredit dianggap ‘kartu sakti.’ Apalagi promo kartu kredit, seperti diskon, cashback, maupun cicilan 0 persen bertebaran memanjakan pengguna kartu kredit.

Hasilnya, banyak orang makin keranjingan menggunakan kartu kredit untuk segala keperluan, seperti belanja, bayar tagihan rumah tangga, sampai tarik tunai layaknya kartu debit.

Tapi tahukah Anda bahwa ada beberapa pengeluaran yang sebetulnya tidak boleh dibayar memakai kartu kredit. Apa saja itu?  Baca di sini

3. Mengenal Kenaikan Pangkat PNS

Dalam dunia kerja, kenaikan pangkat atau promosi adalah hal yang lazim, termasuk bagi profesi pegawai negeri sipil ( PNS).

Berbeda dengan tata kelola perusahaan yang memiliki kriteria syarat yang berbeda-beda dalam promosi. Di lingkungan institusi pemerintahan, kenaikan pangkat PNS memiliki pakem yang bisa dikatakan sama bagi seluruh ASN, baik pemda maupun institusi pusat.

Seseorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya. Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar.

Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Simak selengkapnya di sini

4. Mengintip Kekayaan Fadli Zon

Sebagai politikus kawakan di Indonesia, nama Fadli Zon sudah tak asing lagi bagi publik di Indonesia. Namanya dikenal luas sebagai politikus yang rajin mengkritik pemerintah.

Sikap vokal Fadli Zon terhadap rezim sudah tertanam sejak lama. Saat masih berkuliah di Universitas Indonesia (UI), ia pernah wara-wiri menjadi aktivis pergerakan mahasiswa yang ikut merorong Orde Baru.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (16/8/2020), Fadli Zon tercatat berkali-kali memimpin demonstrasi mahasiswa UI dalam isu-isu nasional dan internasional. Ia ikut memimpin jaringan aktivis mahasiswa di Jawa dan mengusung gagasan ”Gerakan Mahasiswa 1990-an”.

Di UI, Fadli Zon tercatat sempat menjabat sebagai Ketua Biro Pendidikan Senat Mahasiswa FSUI (1992-1993), Sekretaris Umum Senat Mahasiswa FSUI (1993), Ketua Komisi Hubungan Luar Senat Mahasiswa UI (1993-1994).

Nah seberapa banyak kekayaan Fadli Zon? Simak di sini

5. Skema Pencairan BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Ditransfer ke Rekening

Pemerintah akan membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau bantuan langsung tunai ( BLT). Cara dan syarat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta sudah ditetapkan pemerintah.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan BLT ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang. Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas, Minggu (16/8/2020).

Selengkapnya baca di sini

https://money.kompas.com/read/2020/08/17/081700526/-populer-money-bi-rilis-uang-baru-peringatan-kemerdekaan-ri-skema-pencairan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke