Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengunjung Masih Dibatasi, Ancol Tunggu Lampu Hijau Pemprov DKI

Diantaranya, pengunjung hanya diperbolehkan untuk warga domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan memperlihatkan KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar saat memasuki pintu gerbang.

Lalu, sampai kapan pembatasan pengunjung ini akan berlaku?

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) Teuku Sahir Syahali mengatakan, pembatasan pengunjung terus dilakukan mengingat jumlah penambahan kasus Covid-19 masih sangat tinggi di Ibu Kota. Ini juga sesuai dengan arahan Pemprov DKI Jakarta.

"Sesuai dengan yang kita ketahui semua, kondisi Covid-19 positive rate-nya masih tinggi, sehingga kita juga mengikuti pembatasan-pembatasan KTP DKI," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (24/8/2020)

Terkait perpanjangan masa pemberlakukan pembatasan, Teuku bilang, pihaknya bergantung pada arahan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, jika pemerintah melakukan penghapusan pembatasan sudah pasti dirinya akan segera membuka taman wisata Ancol untuk warga di luar DKI Jakarta.

"Jikalau sudah ada lampu hijau dari pemerintah perihal batasan KTP DKI dan lainnya, kami akan segera informasikan secara masif," kata dia.

Selain ketentuan domisili, pengunjung yang diperbolehkan harus berusia di atas 9 tahun, serta tak berusia di atas 60 tahun. Selain itu, tidak diizinkan untuk ibu hamil.

Pembelian tiket pun hanya dapat dilakukan secara online dan calon pengunjung diwajibkan untuk melakukan reservasi. Ini sebagai upaya untuk validasi dan membatasi jumlah pengunjung,

Teuku menambahkan, pihaknya berharap pandemi bisa segera berakhir sehingga jumlah pengunjung ke Ancol pun bisa normal kembali. Sebab, penutupan selama 3 bulan menghilangkan pendapatan perseroan.

"Semoga pandemi ini cepat berakhir sehingga semua akan aman dalam berekreasi," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/08/24/173000226/pengunjung-masih-dibatasi-ancol-tunggu-lampu-hijau-pemprov-dki

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke