Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Derita Benny Tjokro, Ditahan Kejagung, Kini Perusahaan Miliknya Pailit

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Benny Tjokro kini harus merelakan perusahaannya PT Hanson International Tbk (MYRX) dinyatakan pailit. Setelah tersandung kasus Jiwasraya, pengusaha yang pernah masuk jajaran orang terkaya di Indonesia versi Forbes ini juga harus mendekam di balik jeruji besi.

Status pailit merujuk surat edaran yang disampaikan perusahaan kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang diterbitkan 28 Agustus 2020.

Dalam surat itu, Direktur Hanson International Hartono Santoso menyatakan, putusan pailit berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson telah berakhir, serta memutuskan pailit.

"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya," ungkap Hartono seperti dikutip dalam surat edaran, Senin (31/8/2020).

Benny Tjokrosaputro atau Bentjok merupakan pendiri Hanson, yang adalah cucu dari pendiri grup usaha Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro. Nama Bentjok sudah tak asing lagi di kalangan investor pasar modal.

Nama PT Hanson International Tbk seringkali dikait-kaitkan dengan skandal dua perusahaan BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baik Jiwasraya maupun Asabri, menempatkan dana nasabahnya dengan nominal cukup besar di PT Hanson International Tbk. Selain penempatan lewat saham, investasi juga mengalir lewat pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, emiten dengan kode MYRX ini berkantor di Mayapada Tower, Jalan Sudirman, Jakarta.

Terselip nama Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham.

Selain usaha properti yang dikelola lewat PT Mandiri Mega Jaya, perseroan juga merambah usaha pertambangan lewat anak usahanya PT Binadaya Wiramaju, kemudian pengolahan limbah di bawah bendera PT De Petroleum International.

Dilihat dari laman resminya, PT Hanson International Tbk didirikan tahun 1971. Perusahaan ini semula merupakan perusahaan manufaktur tekstil yang beralih fungsi menjadi perusahaan landbank properti yang unggul di tahun 2013 setelah mendapatkan lebih dari 4.900 hektar lahan.

PT Hanson International Tbk saat ini memfokuskan diri untuk membangun kawasan kota di Maja dan Serpong dengan target segmen menengah ke bawah.

PT Hanson International Tbk mengklaim sebagai salah satu perusahaan landbank properti terbesar di Indonesia yang memiliki hampir 5.000 hektar lahan untuk dikembangkan di area Jakarta dan sekitarnya seperti Serpong, Maja, Cengkareng, dan Bekasi.

Bentjok klaim jadi tumbal

Dilansir dari Kontan, pada Februari lalu, Bentjok meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh Jiwasraya periode 2006-2016.

Dia meyakini, pada periode tersebut sudah terjadi transaksi pembelian saham yang kelak merugikan pihak Jiwasraya. Transaksi pembelian itu terjadi baik secara langsung oleh Jiwasraya maupun secara tidak langsung melalui sejumlah manajer investasi.

Bentjok meminta, BPK jangan memaksakan audit bila belum tuntas memeriksa transaksi pembelian saham yang menjadi portofolio Jiwasraya periode 2006-2016. Selain itu, Bentjok juga mengingatkan BPK dan Kejagung jangan asal merampas aset PT Hanson International Tbk (MYRX).

Dia mengingatkan, Hanson merupakan perusahaan publik. Jangan sampai aset Hanson dirampas guna menutup kesalahan yang dilakukan pihak lain. Bob Hasan, pengacara Benny Tjokrosaputro kepada Kontan mengatakan bahwa secarik kertas tersebut diserahkan Bentjok kepada dirinya.

"Dia (Bentjok) tidak terima dijadikan tumbal dan sangat sedih Hexana (Direktur Utama Jiwasraya) menyatakan bahwa pak Benny merugikan Jiwasraya sebesar Rp 13 triliun," tutur Bob Hasan, Sabtu (22/2/2020).

Berikut ini adalah isi pesan dalam secarik kertas yang diberikan Bentjok kepada tim kuasa hukumnya.

"Tolong BPKRI dan Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer manajer investasi tahun 2006-2016.

Siapa aja yang buat lubang awal Jiwasraya. BPK RI tolong jangan memaksakan audit terlalu cepat kalau belum selesai periksa 2006-2016

Jangan demi gengsi pimpinan BPK RI & Kejagung mengorbankan pihak lain (perusahaan publik) seperti Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lubang yang dibuat pihak lain di Jiwasraya."

(Sumber: KOMPAS.com/Yohana Artha Uly | Editor: Bambang P. Jatmiko)

https://money.kompas.com/read/2020/08/31/121128226/derita-benny-tjokro-ditahan-kejagung-kini-perusahaan-miliknya-pailit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke