Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tangani Bank Sakit, OJK dan LPS Perbarui Kerja Sama

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk memperbarui kerja sama dan koordinasi untuk mengoptimalkan penanganan bank-bank sakit alias bank bermasalah.

Perpanjangan kerja sama diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, nota kesepahaman baru sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu, di Jakarta.

Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah Nomor 33/2020, dan peraturan LPS Nomor 3/2020.

"Kesepakatan ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS," kata Anto dalam siaran pers, Selasa (8/9/2020).

Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi yang dimaksud meliputi, pertukaran data dan informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, dan penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BPDI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BPDK).

Begitu juga untuk penanganan bank yang tidak dapat disehatkan beserta penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Anto menyebut, ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektifitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, serta penanganan bank sistemik dan non-sistemik.

"Lalu penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara, serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik," papar Anto.

Dengan berlakunya Nota Kesepahaman baru ini, maka nota kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

https://money.kompas.com/read/2020/09/08/111200426/tangani-bank-sakit-ojk-dan-lps-perbarui-kerja-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke