Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pola Distribusi By Name By Address Pupuk Bersubsidi Lebih Tepat Sasaran

KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, pola distribusi by name by address yang diberlakukan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi sudah sangat tepat.

“Dengan cara by name by address, distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran," kata SYL , Selasa (08/9/2020).

Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut validasi penerima pupuk subsidi mencapai 94 persen.

"Cara ini akan diimplementasikan pada Kartu Tani, sehingga prosesnya akan mempermudah petani,” tutur SYL seperti dalam keterangan tertulisnya.

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk saat ini, belum semua daerah menerapkan distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani," imbuh Edhy.

Meski begitu, lanjut Edhy , bank akan melengkapi seluruh infrastruktur Kartu Tani dengan segera.

Mengenai kabar sejumlah petani di Jawa Timur (Jatim) yang belum menerima Kartu Tani dan terancam tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, Sarwo Edhy memberikan penjelasannya.

“Jika dilihat berdasarkan data potensi luas tanam padi dan jagung atau berdasarkan pada kalender tanam, Jatim belum masuk pada jadwal tanam," tuturnya.

Jatim diperkirakan mulai tanam di awal November nanti. Oleh karena itu, saat ini memang belum ada yang membeli pupuk untuk tanam padi atau jagung.

Sarwo Edhy menegaskan, Ditjen PSP Kementan akan terus berupaya mengakomodir stok pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan.

“Dengan adanya ketentuan baru sesuai rekomendasi KPK, yaitu penerapan distribusi by name by address, distribusi pupuk ini menjadi lebih tepat sasaran. Karena langsung diterima petani yang membutuhkan,” jelasnya.

Sarwo Edhy mengatakan, untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2020.

"Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani," imbuhnya.

Adapun berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (eRDKK) yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan.

Lalu petani yang melakukan usaha perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektar (ha).

"Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada Penambahan Luas Areal Tanam Baru (PATB)," imbuhnya.

Edhy juga menjelaskan, sebelum ditertibkan seperti sekarang, pembelian pupuk subsidi itu based on data manual. Hal ini artinya bisa dilakukan siapa aja, sehingga sulit untuk diverifikasi.

Pada akhirnya mereka yang benar-benar membutuhkan justru tidak dapat.

"Dengan Kartu Tani by name by address, kita rapikan data penerima dan dilakukan verifikasi berjenjang hingga didapat data penerima pupuk subsidi,” katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/08/143000526/pola-distribusi-by-name-by-address-pupuk-bersubsidi-lebih-tepat-sasaran

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke