Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai, praktik pungutan liar (pungli) bisa dikurangi dengan penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab selama ini, dia menilai praktik pungli menjadi salah satu halangan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Untuk menghapus pungli perlu didalami lagi, tapi ini bisa memperkecil ruang itu," jelas Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/9/2020).

Bahlil mengakui, praktik pungli memang sulit dihilangkan lantaran sudah ada sejak zaman penjajahan.

Namun demikian, dengan ommibus law diharapkan bisa mengurangi praktik tersebut.

Di sisi lain, dia menilai persepsi korupsi di Indonesia juga masih tinggi. Indonesia berada pada urutan ke 85 dari 185 negara dengan tingkat korupsi tinggi.

Hal itu juga menjadi hambatan lain bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Persepsi korupsi masih tinggi juga, pengusaha ini kalau izinnya baik-baik tanpa harus pakai cara yang tidak elok, mereka lebih senang," ujar Bahlil.

Dia pun berharap RUU Cipta Kerja diharapkan bisa segera diselesaikan di awal Oktober tahun ini.

Adapun saat ini, RUU Cipta Kerja masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kita harapkan bisa cepat selesai, kalau bisa di awal Oktober jauh lebih baik," ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, bila RUU Cipta Kerja disahkan bisa membantu BKPM dalam meningkatkan kualitas kinerja.


Penerapan RUU Cipta Kerja menurut bakal mendongkrak pertumbuhan investasi di dalam negeri. Sebab, melalui RUU Cipta Kerja dinilai bisa memangkas birokrasi yang berbelit, memberikan kepastian kepada dunia usaha, serta memperkuat UMKM.

"Inti UU ini Cipta Lapangan Kerja kita butuh lapangan kerja besar, kalau enggak gimana konsumsi bisa jalan," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/09/08/172453026/kepala-bkpm-omnibus-law-cipta-kerja-bisa-kurangi-pungli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke